Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026
Kaji Proyek Pembangunan Hambalang

Menpora Gandeng KPK, BPK, BPKP, DPR dan Kemenhukam

- Jumat, 21 November 2014 13:59 WIB
201 view
Jakarta (SIB)- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menegaskan tidak menutup kemungkinan pembangunan proyek Sport Center Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali dilanjutkan. Namun, Kemenpora terlebih dahulu akan mengkaji secara bersama dengan KPK, BPK, BPKP, DPR dan Kemenkumham sebelum proyek senilai Rp 2,5 triliun yang menjerat mantan Menpora Andi Malaranggeng sebagai tersangka dilaksanakan.

"Banyak hal, karenanya kami akan bentuk tim untuk mendalami itu semua dan berkonsultasi dengan banyak pihak tidak hanya dengan KPK, kemudian dengan BPK, BPKP, DPR, termasuk Kemenkumham dan lain sebagainya," kata Imam Nahrawi usai melaporkan LHKPN ke KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/11).

Dijelaskan Menpora, beberapa lembaga yang dilibatkan tersebut, bertujuan untuk mengkaji aspek-aspek apa saja yang harus dilakukan pihaknya terkait proyek tersebut.

"Kita akan terus melakukan kajian yang lebih mendalam karena banyak aspek yang harus kita selesaikan," jelas Imam Nahrawi.

Selain itu, lanjutnya, terkait dilanjutkan atau tidaknya pembangunan proyek Sport Center Hambalang tergantung hasil kajian bersama. "Ya, tergantung nanti hasil kajiannya," ucap Imam.

Terkait kemungkinan Sport Center Hambalang dipindahkan ke lokasi lain, Imam mengatakan akan melihat hasil kajian tersebut.

"Seperti apa karena akan melibatkan banyak pakar dari instansi juga, dari instansi terkait, kita akan libatkan beliau-beliau semua," jelas Imam.

Termasuk jika dalam amar putusan pengadilan, lahan tersebut akan disita oleh negara, Imam kembali menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

"Kita akan ikuti, makanya saya bilang tadi, terkait itu semua kita akan konsultasi dan bentuk tim khusus apakah layak dilanjutkan dari perspektif hukum, kontur tanah sendiri dan sebagainya," katanya sambil menambahkan tidak menutup kemungkinan proyek tersebut akan direlokasi ke tempat lain.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mantan Menpora Andi Malaranggeng ditetapkan KPK sebagai tersangka. Andi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (BAS/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru