Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Artha Merris Simbolon Divonis 3 Tahun Penjara

- Jumat, 21 November 2014 14:00 WIB
201 view
Jakarta (SIB)- Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, sebesar USD 522,500, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terdakwa Arta Meris Simbolon telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11)

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menuturkan terdakwa memberikan uang USD 522,500 kepada mantan kepala Skk Migas, Rudi Rubiandini melalui jasa pelatih golfnya, Deviardi agar Rudi Rubiandini bersedia untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas kepada mantan Menteri Energi Sumber Daya Alam, Jero Wacik.

Upaya suap, kata hakim, dilakukan terdakwa Artha Merris, terbukti sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat penyerahan uang suap tersebut, pertama di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta PusatĀ  USD 250 ribu, yang kedua, di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Selanjutnya, di area lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu serta yang terakhir, di parkiran rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.

Terdakwa Artha Merris juga terbukti beberapa kali melobi Rudi Rubiandini agar menyetujui keinginannya.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Merris Simbolon, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan juga tidak mengakui perbuatan," kata hakim. Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK yang sebelumnya menuntut 4,6 tahun denda Rp 150 juta, kedua pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umumĀ  masih pikir-pikir dahulu.

"Masih pikir-pikir dahulu," kata jaksa dan pihak terdakwa. (BAS/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru