Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Organda: Kenaikan Tarif 10% Hanya untuk AKAP Ekonomi

- Jumat, 21 November 2014 14:05 WIB
292 view
Jakarta (SIB)- Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan membahas terkait tarif angkutan pasca kenaikan harga BBM. Usai pertemuan, Organda menegaskan jika kenaikan ongkos 10 persen hanya untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Jadi tadi disampaikan bahwa kenaikan 10 persen itu adalah tarif dasar yang untuk ekonomi AKAP, karena yang mengatur AKAP memang Kementerian Perhubungan," ujar Ketua Organda, Eka Sari Lorena, usai pertemuan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Pertemuan berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.40 WIB. Dalam pertemuan tersebut Organda juga meminta Kemenhub menjelaskan kepada publik terkait kenaikan 10 persen tersebut.

Eka menjelaskan, tarif kendaraan umum darat ekonomi non-AKAP nanti dikoordinasikan dengan Pemda setempat. Ini yang disebut Eka banyak yang salah pengertian.

"Padahal tidak demikian, tadi diklarifikasi. Untuk yang non ekonomi itu berdasarkan supply demand, sesuai dengan UU, sesuai dengan peraturan kementerian," jelas Eka.

"Ini kami minta untuk dijelaskan oleh pihak kementerian agar publik tidak berpikir bahwa organda tidak mengikuti aturan, disangka aji mumpung," lanjutnya.

Eka menambahkan, Menhub meminta Organda untuk membuat surat terkait permintaan agar kementerian menjelaskan detail terkait kenaikan tarif.

"Tadi dibilang Pak Jonan mohon Organda ini untuk menulis kembali permintaan penjelasan untuk detailnya bagaimana agar di lapangan tidak tejadi pengertian yang berbeda," imbuhnya. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru