Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Website Kurs Mata Uang Diblokir, Kominfo Digugat ke MA

- Sabtu, 22 November 2014 18:30 WIB
201 view
 Website Kurs Mata Uang Diblokir, Kominfo Digugat ke MA
Jakarta (SIB)- Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif digugat ke Mahkamah Agung (MA). Beberapa pemohon adalah para pemilik website yang diblokir pemerintah berdasar pada Permen ini.

"Kami mengajukan uji materi Permenkominfo no 19 Tahun 2014. Ada delapan pemohon, terdiri dari empat lembaga dan empat individu. Individu-individu ini pemilik situs yang diblokir pemerintah," ujar salah satu tim kuasa hukum Robert, Jumat (21/11).

Empat lembaga tersebut yaitu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, LBH Pers, Perkumpulan Mitra TIK Indonesia. Sedangkan empat pemohon individu Shelly Woyla, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim.

"Shelly adalah karyawan pada suatu lembaga internasional yang membutuhkan informasi terkini mengenai kurs mata uang, dirugikan karena pemblokiran situs http://oanda.com, situs referensi kurs mata uang yang aktual dan presisi, Damar Juniarto pemilik situs Alinea TV, yang tidak bisa menjalankan kegiatannya karena diblokirnya situs vimeo.com," ulas Robert.

Sedangkan Robert menjelaskan Ayu Oktariani bekerja sebagai pegiat pemenuhan hak-hak orang dengan HIV/AIDS yang terganggu pada saat melakukan kegiatan advokasi melalui dokumetasi video yang dilakukan melalui platform video vimeo.com. Yang terakhir, Suratim, dia bekerja sebagai konsultan aksesibilitas teknologi informasi dan komunikasi bagi tuna netra.

Suratim mengaku terganggu aktivitasnya karena blokir terhadap situs reddit.com, yang menyediakan informasi dan referensi tentang teknologi bagi tuna netra. Robert menilai, Menkominfo telah bertindak melebihi kewenangannya.

"Dalam UUD, segala yang mengatur hak asasi dibatasi oleh UU. Tapi Menkominfo membatasi hak orang untuk mendapat informasi," jelas Robert.

Robert juga menilai tidak ada definisi yang jelas atas apa yang dimaksud dengan situs bermuatan negatif.

"Kemenkominfo dalam pemblokiran ini bertindak sebagai pelapor, penyidik, penginvestigasi, dan hakim. Pemblokiran seharusnya dilakukan oleh pengadilan," ulasnya.(detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru