Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Ahok Teken Pergub, Tarif Angkot di DKI Naik Jadi Rp 4.000

- Selasa, 25 November 2014 11:40 WIB
107 view
Jakarta (SIB)- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menaikkan tarif angkutan kota di DKI. Pergub tentang penyesuaian kenaikan tarif angkot itu sudah diteken Ahok menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Pak gubernur sudah teken. Tinggal diundangkan. Setelah Pak Gubernur teken, nanti dibalikkan ke saya, saya teken. Jadi efektifnya setelah saya teken. Jadi kalau hari ini selesai saya teken, nanti malam langsung berlaku," kata Sekda DKI, Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/11).

Saefullah menjelaskan, tarif ongkos yang mengalami kenaikan hanya untuk angkutan ekonomi saja. Besarannya naik Rp 1.000.

"Itu naik Rp 1.000 untuk mikrolet, KWK, bus sedang dan bus besar. Pelajar tetap Rp 1.000 sementara yang umum menjadi Rp 4.000,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk sementara ini kenaikan tarif hanya untuk kendaraan ekonomi. Adapun TransJ untuk sementara masih tetap menerapkan tarif lama yakni sebesar Rp 3.500.

"Yang diajukan oleh Organda hanya untuk ekonomi. Yang lain-lain Organda belum mengajukan. Karena mekanismenya itu Organda dulu yang mengajukan, lalu dibahas oleh tim,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Harga Premium naik menjadi Rp 8.500 dari Rp 6.500 dan solar naik menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 5.500. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru