Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Jokowi Tak Minta Pertimbangan Soal Jaksa Agung, KPK: Itu Bukan Kewajiban

- Selasa, 25 November 2014 11:37 WIB
237 view
Jakarta (SIB)- Pengangkatan Jaksa Agung M Prasetyo oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan pro dan kontra. Terutama karena tidak seperti pada saat pemilihan menteri, Jokowi kali ini tidak meminta pertimbangan KPK dan PPATK. KPK pun menyatakan itu bukan kewajibannya.

"Nggak, kami nggak dilibatkan. Kan itu bukan kewajiban juga KPK," ungkap Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/11).

Johan pun mengingatkan, bahwa sama seperti pengangkatan menteri-menteri, tak ada kewajiban Presiden meminta pendapat dari KPK mengenai Jaksa Agung. Hal tersebut karena itu adalah hak prerogatif Presiden.

"Jangan salah bahwa tidak ada kewajiban apapun dari Presiden untuk memilih menterinya, Jaksa Agungnya, untuk harus meminta pendapat KPK. Pas (pemilihan) menteri kemarin memang pak Jokowi meminta pendapat KPK dan PPATK," kata Johan.

"KPK sudah memberikan catatan-catatan ya dengan nama-nama yang disampaikan terkait dengan kabinet yang kemarin. Kalau mengenai Jaksa Agung, KPK nggak dimintai pendapat. Dan itu bukan kewajiban, Jaksa Agung kan prerogatif ada di Presiden Jokowi," imbuhnya.

Pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung menuai kontroversi. Selain dinilai berbau politis karena Prasetyo merupakan kader Partai NasDem, pemilihan Jaksa Agung dikritik karena Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK. Selain itu, Prasetyo dinilai tidak memiliki prestasi gemilang saat ia masih aktif di Korps Adhyaksa. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru