Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Membangun Desa Butuh Dana Rp 200 Triliun

- Rabu, 26 November 2014 11:25 WIB
371 view
Jakarta (SIB) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar, mengatakan, untuk memberdayakan desa dibutuhkan peran serius pemerintah.

Menurutnya, peran serius itu bisa diketahui bila pemerintah memberikan anggaran yang besar bagi  kementerian yang menangani desa.

"Ya, kalau alokasi anggaran Rp 1,3 triliun setahun itu sama saja membayar gaji pegawai, dan tidak ada upaya pembangunan desa yang terjadi,"kata Marwan, di kantornya  di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).

Marwan dengan mengenakan kemeja putih pendek, dan celana bahan hitam itu mengutarakan, untuk membangun desa  dibutuhkan alokasi dana sekitar 10 persen dari dana APBN. "Kalau dana APBN Rp 2000, maka sekitar Rp 200 triliun untuk membangun 73 ribu desa, 113 kabupaten, dan 21 pendirian transmigrasi di desa tertinggal,"tambah mantan Ketua Fraksi PKB itu.

Dia mengakui, sejauh ini pemerintah kurang serius  membangun desa, hal itu bisa dilihat dari alokasi dana untuk pedesaan yang hanya sekitar Rp 1,3 triliun. Sementara, dana untuk pertahanan sebesar Rp 100 triliun.

Menurutnya, membangun desa adalah membangun manusia di pedesaan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan. Dengan disahkannya UU Desa maka alokasi anggaran setiap desa sebesar Rp 1,4 miliar perdesa per tahun maka harus digelontorkan ke desa.

"Memang pemberian itu tidak sekaligus, tapi secara gradual,"katanya.

Marwan menegaskan, dalam membangun desa tidak boleh tumpang tindih antara kementerian satu dengan kementerian lain. Alasannya, jika terjadi tumpang tindih maka sama saja melanggar Undang-Undang Desa yang sudah dibuat.

"Kementerian desa satu pintu, tidak ada kementerian lainnya mengurusi desa. Kalau ada Kementerian yang mengurusi desa, maka sudah menghianati Undang-Undang Desa, dan itu sudah sangat jelas secara eksplisit disebut,"tegasnya.

Dia mengatakan,  pemerintahan desa tidak di bawah pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten. "Pemerintahan desa berdiri sendiri. Karenanya ada desa nagari, desa adat,  sesuai  budaya dan ketentuan masing-masing,"ujarnya.

Dia menegaskan, mengenai pembangunan desa sudah dikonsultasikan kepada Presiden Joko Widodo sehingga jangan sampai ada pembangunan yang  tumpang tindih dengan kementerian  lain, yang akhirnya bukan membangun desa, tetapi lebih pada orientasi proyek.

"Penyakit birokrasi selama ini adalah orientasi proyek, bukan untuk memajukan, dan paradigma ini yang harus dirubah,"ujarnya. (G2/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru