Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

20 Penumpang Tewas, Mekanik dan Kaops Bus Terancam 16 Tahun Penjara

- Rabu, 05 Februari 2014 15:18 WIB
212 view
  20 Penumpang Tewas, Mekanik dan Kaops Bus Terancam 16 Tahun Penjara
Jakarta (SIB)- Mekanik dan kepala operasional (kaops) bus Giri Indah, Latoto dan Ath-Thoriq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Puncak, Bogor yang menewaskan 20 orang. Adapun sopir bus, M Amin tengah menunggu vonis atas tuntutan 15 tahun penjara.

Lotato bin Gimin selaku mekanik bus dan Ath-Thoriq alias Eky selaku Kepala Operasional Bekasi dianggap tidak melakukan tugasnya dengan benar dan menyebabkan 20 orang tewas. Keduanya diancam dengan pasal 311 ayat 1 ayat 1 juncto 55 UU No 22/2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Namun, karena selain menyebabkan korban meninggal juga menyebabkan korban luka ringan dan berat. Ancaman hukuman ditambah sepertiganya jadi (ancamannya) 16 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Cibinong, Bayu Adhinugroho, Selasa (4/2/2014).

Bayu juga menambahkan, sejauh ini keduanya dianggap merupakan bagian dari perusahaan bus tersebut. Sebagai mekanik dan kaops, keduanya tidak menjalankan tugas pokoknya secara benar dan menyebabkan kecelakaan.

Berkas keduanya pun sudah dinyatakan lengkap dan segera dimejahijaukan. Sementara itu, sang sopir M Amin akan dijatuhkan vonisnya pada 6 Februari ini. Putusan ini rencananya akan dibacakan pada 09.00 WIB.

M Amin duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan yang dibacakan Kamis (2/1) lalu. Dirinya dituntut melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 yaitu Pasal 311 ayat 5, pasal 311 ayat 4, pasal 311 ayat 3. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru