Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

DPR RI akan Segera Sahkan RUU Pilkada

- Rabu, 05 Februari 2014 15:22 WIB
532 view
DPR RI akan Segera Sahkan RUU Pilkada
SIB/Int
Pilkada
Jakarta ( SIB) - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanajar Sudarsa menegaskan  bahwa  Komisi II DPR  RI akan segera mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU Pilkada)  menjadi Undang-Undang ( UU ) menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan digelarnya Pemilu serentak pada tahun 2019 mendatang.

  Walaupun  masih ada hal-hal  ( substansi ) yang belum disepakati  bersama antara legislatif ( DPR) dan eksekutif ( pemerintah ) dan bagaimanapun  kondisinya RUU Pilkada tersebut harus disahkan, meski harus dibawa ke paripurna DPR RI.  

"  Kita berencana, RUU Pilkada tersebut akan disahkan pada masa sidang DPR RI sekarang ini ( bulan Februari )  atau paling lambat bulan Maret mendatang " kata Agun Gunanjar sambil mengharapkan,  tidak ada substansi yang ditolak dalam RUU Pilkada itu.

 Sebab, apabila  disahkan pada periode DPR 2014-2019,  dikhawatirkan  akan sarat kepentingan politik. Makanya,  sekarang ini terus  digodok dalam Panitia Kerja ( Panja ) untuk menyepakati bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI . 

Berbicara kepada wartawan di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta,  Agun mengakui  masih  menunggu sikap beberapa fraksi  karena pihaknya tidak ingin terulang seperti kasus dana saksi, yang sudah disepakati di Komisi II DPR, tapi anggotanya fraksinya menolak. "Jadi, hal itu tak boleh terulang lagi," ujarnya.

Menyangkut  Pemilu serentak,  Agun menyatakan,  sejak dulu DPR sudah sepakat  pada tahun 2015 dan  tahun 2018 akan digelar Pilkada serentak, dengan pertimbangan bahwa  ada kepala daerah yang akan berakhir masa baktinya pada 2014 dan tahun 2018. Sedangkan Pilkada serentak direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 dan selanjutnya sekali dalam lima tahun.

Dirjen Otda Kemendagri Djohermasyah Johan berpendapat jika Pemilu dan Pilkada digelar secara serentak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan  ada dua pemilu,  yaitu Pileg-Pilpres dan Pilkada. Konsekuensinya kedua pemilu tersebut biayanya dianggarkan oleh negara melalui APBN, agar bisa dikontrol secara nasional.

"Idealnya, pemilu serentak tersebut semuanya dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak terjadi belang-belang, atau berbeda mekanisme. Untuk itu pemerintah dan DPR akan terus menselaraskan  hal itu sebelum disahkan dalam waktu dekat ini.

Menurut  Djohermansjah, jika  pemilu dilaksanakan secara serentak ( Pileg-Pilpres dan Pilkada )  diharapkan akan lebih  efektif, efisien dan  murah. Sebab, masyarakat pemilih  cukup sekali datang ke TPS (tempat pemungutan suara), dan pembiayaannya juga  hanya sekali. ( G1/W) 
           


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru