Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Dituding Abaikan Hitung Dua TPS, KPU Deliserdang Diadukan ke DKPP

- Rabu, 05 Februari 2014 15:25 WIB
472 view
Dituding Abaikan Hitung Dua TPS, KPU Deliserdang Diadukan ke DKPP
JAKARTA (SIB)  - Dituding tidak menghitung ulang surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS), lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang Sumatera Utara dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Tuduhan itu dilontarkan  pengadu, Hadi Ismanto dalam sidang perdana untuk perkara Deli Serdang di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU. D-XI/2013, KPU Deli Serdang diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS.

"Dari total 2.904 TPS, mereka hanya menghitung 2.902 TPS. Dua TPS,  di antaranya TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, tidak dihitung ulang dengan alasan tidak ditemukan surat suara sah,” beber Hadi dalam persidangan DKPP.

Selain tindakan, KPU Deli Serdang dianggap ceroboh dalam pelaksanaan penghitungan ulang. Menurutnya, banyak ditemukan kotak suara yang tidak tergembok dan juga berpindah dari satu TPS ke TPS yang lain.

KPU juga dituduh telah mengesahkan beberapa surat suara yang dicoblos bukan dengan alat pencoblos, misalnya disundut dengan api rokok dan ada juga yang dikoyak.

Sementara itu, Ketua KPU Deli Serdang,,  Mohammad Yusri membantah  tuduhan tersebut.

Kalaupun ada yang benar, kata  Yusri  itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena semua tahapan dalam penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan sepengetahuan saksi peserta Pemilukada, Panwaslu Deli Serdang, dan jajaran kepolisian.

“Untuk dua TPS yang dikatakan tidak dihitung ulang, kami punya pendapat dua TPS itu sudah dibuka dan tidak ditemukan surat suara yang sah. Maka   disepakati bersama semua saksi dan Panwaslu, tidak dihitung ulang. Namun, dalam laporan tetap kami anggap dihitung karena pembukaan dua TPS itu adalah bagian dari rangkaian penghitungan ulang,” jelas Yusri.

 Hadir  Ketua Panel Majelis dalam sidang sengketa Pemilu  Deliserdang, di antaranya Saut Hamonangan Sirait didampingi anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana.

Anggota Panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, dibutuhkan keterangan pihak terkait dari Panwaslu Deli Serdang, Bawaslu Sumatera Utara, dan KPU Sumatera Utara.

Pasalnya, ketika ditanya Majelis DKPP, Hadi  mengakui belum pernah melaporkan perkara itu ke Panwaslu setempat. “Semua  terkait tahapan Pemilu. Seharusnya dilaporkan dulu ke Panwaslu,” terang Nur Hidayat. (G2/w)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru