Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Pesawat TNI AU Dilarang Mengangkut Logistik Parpol dan Ormas

- Jumat, 05 Desember 2014 11:37 WIB
202 view
Jakarta (SIB)- Pesawat TNI Angkatan Udara (AU) juga memiliki berbagai peraturan khusus. Salah satunya, dilarang untuk membawa barang-barang milik, atau yang terkait dengan ormas dan parpol.

Di Pangkalan Udara TNI AU di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (4/12) terpampang berbagai larangan.

Seperti pesawat komersil, pesawat TNI AU juga dilarang untuk membawa benda-benda terlarang seperti narkoba, miras, dan sejenisnya. Tentunya juga benda-benda cair yang bisa meledak.

Penumpang pesawat TNI AU dengan dalih apapun dilarang membawa hewan, tumbuhan yang menjadi suaka/dilindungi pemerintah. Juga segala jenis barang dengan maksud diperdagangkan.

Di luar itu, mungkin belum banyak yang tahu, ada peraturan khusus bagi pesawat TNI AU. Pesawat TNI AU dilarang keras untuk mengangkut barang milik parpol dan ormas, atau yang terkait keduanya.

"Dilarang memasukkan/membawa/mengirimkan dengan pesawat TNI AU untuk barang-barang terlarang (narkoba/miras/sejenisnya) dan barang-barang yang berkaitan dengan partai politik dan organisasi massa). Tertanda Danlanud Halim Perdanakusuma," demikian bunyi 2 spanduk besar warna kuning yang terpampang di lokasi. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru