Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

DPD RI akan Perjuangkan Dana Transfer Daerah di Atas 40 Persen

*DPD Temukan Banyak Perpajakan yang Tidak Akurat
- Sabtu, 06 Desember 2014 14:32 WIB
225 view
Jakarta (SIB) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memperjuangkan dana transfer ke daerah yang selama ini hanya 30 % dari APBN  dan DAK menjadi di atas 40 %. Karena dengan cara itulah, maka perimbangan keuangan pusat dan daerah lebih memadai  dan pembangunan di daerah bisa dilecut, terutama daerah yang selama ini masih jauh tertinggal.  

Selain itu,  pemerintah akan didesak, menyerahkan DIPA sedini mungkin, sehingga gubernur, bupati dan wali kota tidak disalahkan jika melaksanakan program pembangunan sebelum anggarannya diturunkan oleh pemerintah Pusat. 

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang  menyatakan hal itu kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/12) didampingi  Wakil Ketua  Drs H.Ghazali Abbas Adan dan  anggota DPD RI  Dedi Iskandar Batubara  (Sumut ) dan Haripinto Tanudjaja (Kepulauan Riau ).

" Coba bayangkan,  kalau DIPA diserahkan pemerintah Pusat sekitar bulan Januari, kemungkinan besar SILPA tidak sebanyak selama ini dan kerap dipermasalahkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan" kata  Ajiep Padindang sembari menyebutkan, banyak hal permasalahan di daerah yang perlu diluruskan dan disinergikan antar instansi terkait.

 Ajiep Padindang  juga mengemukakan, Komite IV DPD RI menemukan banyaknya perpajakan di daerah yang tidak akurat sehingga banyak penerimanaan negara dari sektor pajak belum optimal.

"Dari kunjungan Komite IV ke beberapa daerah kami menemukan persoalan yang relatif sama yakni data perpajakan yang tidak akurat," kata  Ajiep sambil menambahkan, Komisi IV DPD RI sudah melakukan kunjungan kerja ketiga provinsi yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Bali, untuk mencari informasi soal pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Dalam kunjungan kerja tersebut,  Komite IV DPD RI juga mencari informasi bagaimana upaya daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk hambatan  yang dihadapi.

Dalam konteks tersebut  dicari informasi soal mekanisme bagi hasil pajak penghasilan kepada daerah serta bagi hasil pajak provinsi kepada kabupetan dan kota.
 Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan ini mengemukakan, dari kunjungan Komite IV DPD RI ke tiga provinsi, ditemukan persoalan utamanya adalah tidak akuratnya data perpajakan, terutama data wajb pajak dan  objek pajak.

Hasil kunjungan kerja tersebut,  akan dirumuskan menjadi laporan dan akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di Pemerintah pusat yang merupakan mitra kerja Komite IV DPD RI.

Anggota Komite IV Haripinto Tanudjaja menambahkan, pada kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan  data wajib pajak bagi pekerja asing di kantor pelayanan pajak hanya sekitar 500 nama, padahal tenaga asing yang bekerja di provinsi tersebut ada sekitar 5.000 orang.  Kemudian, data wajib pajak secara keseluruhan,  ada sekitar 400.000 nama  tetapi yang aktif membayar pajak hanya sekitar empat persen.

"Jumlah ini sangat kecil dari penduduk berstatus wajib pajak,"  ujarnya sambil mencontohkan, jumlah kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor di Provinsi Kepulauan Riau jumlahnya puluhan ribu, tetapi pembayar pajaknya hanya sedikit.

Dia melihat, tidak akuratnya data perpajakan dan masih minimnya wajib pajak yang membayar pajak, karena adanya ego sektoral antar instansi serta lemahnya koordinasi. (G1/c)
     

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru