Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Alasan Sakit, Kejagung Urung Periksa Dirut PT Pos Indonesia

- Kamis, 11 Desember 2014 15:41 WIB
340 view
Jakarta (SIB)- Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan (BS), tersangka kasus proyek pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) di PT Pos periode 2012-2013 senilai Rp 50 miliar gagal diperiksa dengan alasan sakit

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (10/12), rencananya BS akan diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan tersangka BS, Dirut PT Pos Indonesia, tapi kami mendapatkan informasi, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit," kata Tony.

Lebih lanjut, Toni menegaskan hari itu juga pihaknya sudah mengeluarkan surat panggilan ketiga terhadap Dirut PT Pos Indonesia tersebut.

"Ya, hari ini juga, kami sudah menetapkan pemanggilan terhadap BS. Dijadwalkan pekan depan," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 100/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 31 Oktober 2014.

Selain Dirut PT Pos Indonesia, Kejagung juga telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, Budhi Setyawan (BdS) selaku Senior Vice President Teknologi Informasi dan Muhajirin selaku Manager Otomasi, Budhi Setyawan (Bds) dan Muhajirin.

Kasus berawal karena ada dugaan telah terjadi kerugian negara akibat ulah sejumlah petinggi PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan inforkom. Pihak PT Pos Indonesia diduga dalam pengadaan proyek ini sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat.

Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi. Itu pun tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, seharusnya alat itu memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS).

Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec ini memiliki baterai berdaya tahan hingga 8 jam, namun ternyata alat itu hanya mampu hidup selama 3 jam. (BAS/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru