Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Surat MK ke Presiden Menolak 2 Anggota Pansel Dinilai Inkonstitusional

- Selasa, 16 Desember 2014 13:37 WIB
266 view
Jakarta (SIB)- Surat Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak 2 nama anggota panitia seleksi hakim MK dinilai inkonstitusional. MK harusnya menggunakan mekanisme yang ada sesuai peraturan perudanganan yang ada.

Surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014 tersebut disampaikan  Kamis (11/12) dengan isi permintaan Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut.

"Ini sangat memperihatinkan. MK sebagai penjaga konstitusi yang seharusnya memahami UUD 1945 malah melanggar UUD 1945," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, Senin (15/12).

Anggota pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Dr Saldi Isra sebagai ketua, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, pakar hukum tata negara Refly Harun, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, pakar hukum tata negara Universitas Jember Widodo Eka Tjahjana, dan guru besar hukum Universitas Indonesia Dr Satya Arinanto.

"Jelas-jelas tidak ada kewenangan MK untuk mengajukan keberatan atas pansel maupun hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden,"

Seharusnya, jika keberatan maka menggunakan saluran yang ada sesuai perundangan yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan permintaan membatalkan Keppres Pansel. Bukan sebaliknya yaitu menggunakan kewenangan MK dengan mengirim surat. Ke depan, menurut Bayu, hal ini bisa meruntuhkan wibawa MK.

"Surat penolakan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK juga menunjukkan bentuk politisasi lembaga pengadilan yang independen dan bebas kepentingan politik, mengingat Hamdan Zoelva menyatakan berminat maju periode ke-2 sebagai hakim konstitusi sehingga saat ini sangat kental dengan kepentingan politik Ketua MK (Hamdan Zoelva)," ujar pengajar Universitas Jember itu.

Atas dasar itu, para hakim MK telah melanggar UUD 1945, UU MK serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Pasal 27B huruf a UU MK menyebutkan hakim konstitusi wajib menaati peraturan perundang-undangan dan menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Intervensi MK ini juga bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim MK khususnya prinsip integritas yaitu tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa MK.

"Selain itu surat keberatan MK juga melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan yaitu sikap hakim konstitusi harus menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian dan ketekunan," pungkas Bayu.(dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru