Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Residivis Pencurian Dibekuk Usai Gasak Barang Kiriman dari Gudang Ekspedisi

Roy Surya D Damanik - Senin, 07 September 2026 15:41 WIB
239 view
Residivis Pencurian Dibekuk Usai Gasak Barang Kiriman dari Gudang Ekspedisi
Foto: Dok/Polsek
Pelaku pencurian dari gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Express, Heri Handoko alias Koko diamankan di Polsek Medan Area, Senin (7/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, Heri Handoko alias Koko (45), warga Jalan Raya Menteng Gang Anda, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area di sebuah kafe di Jalan Raya Menteng, setelah terlibat dalam pencurian sejumlah barang kiriman dari gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Express.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, yang dikonfirmasi, Senin (7/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian barang-barang milik konsumen yang tersimpan di gudang ekspedisi.

"Kasus tersebut bermula dari laporan Fernando Harun Atventus Tampubolon (31), penanggung jawab pengangkutan CV Elsa Jaya Express yang berada di Jalan Raya Menteng Nomor, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Peristiwa pencurian diketahui setelah pihak gudang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang kiriman yang tersimpan di lokasi. Sejumlah barang ternyata telah hilang dari gudang," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu televisi, satu laptop, dua set sepatu, serta sejumlah komponen kendaraan, termasuk power steering. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/B/473/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/tanggal 20 Agustus 2026. Menerima laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap para pelaku.

Baca Juga:
"Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim dan anggota kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB, petugas langsung bergerak ke Kafe Atap Kopi, Jalan Raya Menteng, dan berhasil meringks Heri Handoko alias Koko yang sedang berada di area kamar mandi kafe," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian di gudang ekspedisi tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang telah dijual.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Pencurian Babak Belur Dimassa
Polisi Tangkap Residivis Pencurian
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kendaraan Modus Sewa
Residivis Pencurian Tewas di Rumah Sarang Walet
 BB POM Medan Sita Obat Ilegal Senilai Rp 324 Juta dari Gudang Ekspedisi
komentar
beritaTerbaru