Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 2 Miliar

- Selasa, 16 Desember 2014 19:40 WIB
370 view
Jakarta (SIB)- Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau.

"Gulat Medali Emas Manurung memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 karena Annas Maamun selaku Gubernur Riau telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat Manurung," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/12).

Revisi usulan luas kawasan bukan hutan ini bermula saat Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014. Zulkifli memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Selain itu Zulkifli Hasan dalam pidato peringatan HUT Riau menyampaikan pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau keawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

"Terdakwa yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan dan menjadi bukan kawasan hutan," sambung jaksa.

Menindaklanjuti permintaan ini, Gulat Manurung berkomunikasi dengan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar meminta agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.

Atas permintaan tersebut, Cecep Iskandar meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya Cecep Iskandar melaporkan draf usulan recisi kepada Annas Maamun.

Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut pada tanggal 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Pada tanggal 18 September 2014, Annas Maamun memerintahkan Cecep Iskandar mengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2014 Cecep Iskandar menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.

"Pada tanggal 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi terdakwa dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau," sambung jaksa.

Untuk memenuhi permintaan Annas Maamun tersebut, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar dan sisanya USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat.

"Selanjutnya terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas Maamun," kata jaksa.

Duit itu diantar pada tanggal 24 September 2014 ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur Jabar. Uang dititipkan ke ajudan Gubernur Riau Triyanto dalam tas berwarna hitam.

Gulat diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru