Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Sonry Purba - Minggu, 06 September 2026 16:10 WIB
323 view
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Foto: Dok/SS
Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting (tengah) didampingi Kepala Bappeda Litbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan saat diwawancara, Sabtu (5/9/2026), di Kabanjahe.

Karo(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan, pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.

"Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan," kata Gelora, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabanjahe, Sabtu (5/9/2026), didampingi Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

Ia menjelaskan, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan.

Baca Juga:
Menurut dia, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.

Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran program menjadi kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan masing-masing.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Pertamina dan Hiswana Migas Sumut Serahkan Bantuan CSR di Lhokseumawe
Wagubsu Apresiasi Program AMCF di Bidang Pendidikan dan Sosial di Sumut
Bank Sumut Serahkan Dana CSR Bangun Monumen KM Sinar Bangun
Bank Sumut Dianugerahi Dua Penghargaan pada Top CSR Award 2018
Bina Desa Wisata Tomok, Pelindo 1 Raih PenghargaanTop CSR
komentar
beritaTerbaru