Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Masa Jabatan Busyro Berakhir, KPK Optimistis Tuntaskan Korupsi Kakap

- Rabu, 17 Desember 2014 11:39 WIB
330 view
Jakarta (SIB) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengakhiri masa jabatannya di KPK, Selasa (16/12). Dengan berakhirnya masa jabatan Busyro, maka pimpinan KPK hanya menyisakan empat orang, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Meski demikian, Ketua KPK Abraham Samad optimis kinerja KPK tidak akan terpengaruh dengan ketidakhadiran Busyro. Samad membandingkan KPK dengan kepolisian yang berjalan dengan satu pimpinan saja, yakni Kapolri. "Jangankan tersisa empat. Tersisa dua saja bisa," kata Samad.

Menurut Samad, empat pimpinan KPK masih dapat mengambil keputusan. Hal itu lantaran keputusan di KPK tidak melalui sistem voting melainkan melalui musyawarah dan berdasar alat bukti.

"Yang menggunakan voting itu lembaga politik. Kita tidak pernah menggunakan itu, selalu menggunakan musyawarah dengan memaparkan alat bukti. Jadi tidak ada problem," jelasnya.

Bahkan, dengan empat pimpinan yang tersisa, Samad optimis pihaknya dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi kakap yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan tokoh-tokoh penting sebelum masa jabatan empat pimpinan KPK berakhir pada Desember 2015. Beberapa kasus korupsi besar yang masih jadi PR KPK antara lain penyidikan kasus bailout Bank Century, penyidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta kasus lainnya.

"Saya sampaikan bahwa KPK ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus-kasus besar ini. Karena mengingat masa jabatan kami tinggal setahun lagi. Tanggal 17 bulan Desember tahun 2015 kita sudah selesai. Jadi kita berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu," kata Samad.

Dalam kasus dugaan korupsi dan suap di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR yang juga politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono karno sebagai tersangk. Meski demikian, hingga kini KPK belum menjebloskan ketiga tersangka ke dalam tahanan. Samad menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

"Sekali lagi ini kan masih terus didalami masih perlu pengembangan-pengembangan. Bersabarlah menunggu cerita-cerita selanjutnya," kata Samad.

Untuk kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Samad menyatakan, pengembangan kasus ini bergantung pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang akan diajukan oleh terdakwa Budi Mulya. Menurut Samad, jika putusan terhadap Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur bidang Moneter Bank Indonesia tersebut telah inkrah, pihaknya akan menindaklanjuti putusan yang menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.

"Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkrah. Kalau sudah inkrah di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam (kasus) itu," ungkap Samad.

Samad mengatakan, pihaknya tak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus memiliki bukti-bukti yang valid. Dikatakan, putusan Budi Mulya selaku terdakwa akan memperkuat bukti yang telah dimiliki KPK. (beritasatu.com/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru