Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Bawaslu : Perlu Penguatan Sentra Gukumundu Awasi Pemilu

- Kamis, 06 Februari 2014 20:21 WIB
482 view
Bawaslu : Perlu Penguatan Sentra Gukumundu Awasi Pemilu
SIB/int
Bawaslu RI
Jakarta (SIB)- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menegaskan perlunya penguatan sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumundu) yang melibatkan tiga institusi yaitu Bawaslu, Kejaksaaan dan Kepolisian dalam pengawasan Pemilu 2014.

Menurut Muhammad, di Jakarta, seperti dikutip dari laman Bawaslu,Rabu  masih ada beberapa kendala klasik dalam Sentra Gakkumdu, diantaranya masalah penyidik (kepolisian) dan penuntut (jaksa) yang belum memahami dengan baik dan benar terkait regulasi Pemilu.

Dari peninjauan di lapangan terhadap sejumlah daerah, Muhammad mendapati, aparat kepolisian dan kejaksaan yang ditugaskan di Sentra Gakkumundu tidak secara khusus hanya menangani masalah kasus-kasus pemilu.

Akibatnya, menurut dia, aparat kejaksaan dan kepolisian lebih fokus pada kasus-kasus lain di luar pemilu yang menjadi tugasnya dan menomorduakan kasus-kasus pemilu.

"Masih ada anggapan bahwa personil yang ditugaskan dalam Sentra Gakkumdu, hanya sebagai tugas tambahan. Jika persepsi seperti ini yang terjadi, maka banyak kasus pidana Pemilu yang akan lewat begitu saja," katanya.

Berdasarkan hasil peninjauan itu pula, Muhammad mengungkapkan fakta bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan belum menempatkan orang- orang yang berpengalaman menangani persoalan Pemilu dalam Sentra Gakkumdu.

Dengan demikian, ketidaksepahaman antara Kepolisian dan Kejaksaan terhadap penegakan tindak pidana Pemilu, yang ingin dibenahi sejak awal semakin terhambat.

Padahal, tambah Muhammad, pada pengalaman Pemilu 2009, sebanyak 1.573 kasus pidana Pemilu yang diteruskan Bawaslu ke Kepolisian, hanya satu hingga dua persen saja yang divonis. Selebihnya, dihentikan dengan berbagai alasan.

"Saya tahu benar, tugas Jaksa dan Polisi juga banyak dan cukup berat. Namun, sebaiknya kita bisa berfokus dahulu pada kasus-kasus pidana Pemilu, karena waktunya cukup singkat. Sebab, kalau proses penanganan kasusnya disamakan dengan tindak pidana umum, maka akan daluarsa, dan akan percuma saja," katanya.

Oleh karena itu, menurut Muhammad, pihak Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan berencana bertemu dalam waktu dekat guna membahas berbagai persoalan dalam Sentra Gakkumdu.

Bawaslu tidak ingin ada peserta Pemilu yang melanggar regulasi Pemilu, tetapi mereka bebas begitu saja tanpa ada penegakkan hukum yang pasti.

"Terkait dengan persoalan ini, kami akan membahasnya dengan Bapak Basrief Arief (Jaksa Agung) dan Bapak Sutarman (Kapolri). Tentu saja untuk segera meluruskan masalah-masalah yang ada dalam Sentra Gakkumdu," katanya. (Ant/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru