Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

BNN: Lambatnya Eksekusi Mati Bikin Tambah Runyam Peredaran Gelap Narkotika

*Polri: RI Masih Jadi Pasar Bandar Kelas Dunia
- Selasa, 23 Desember 2014 18:28 WIB
244 view
Jakarta (SIB)- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Nanang Iskandar menyayangkan lambatnya eksekusi terpidana mati narkotika. Katanya, hal itu menambah runyam peredaran gelap narkotika di Tanah Air.

"Terhadap pengedarnya, tentu harus mendapat hukuman yang setimpal. Bahkan menurut UU Narkotika bisa dihukum mati. Namun pelaksanaan eksekusi hukuman mati masih terhambat karena adanya beberapa kendala," kata Nanang.

Pernyataan itu disampaikan Nanang saat menjadi pembicara dalam seminar memperingati Hari Ibu di Gedung DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12). Ia mengingatkan bahwa eksekusi mati terhadap bandar narkotika yang sudah divonis harus segera dilaksanakan.

"Sampai sekarang, khususnya 3 tahun terakhir kita (Indonesia-red) belum pernah lagi mengeksusi lagi terpidana mati, sehingga hal ini menambah runyamnya peredaran gelap narkotika di Republik ini," ucap Nanang dengan mimik wajah serius.

Nanang punya alasan kuat kenapa eksekusi bandar narkotika yang sudah divonis mati harus segera dilakukan. Karena katanya, para bandar narkotika ini masih bisa mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara.

"Kami sudah memberi informasi supaya ini bisa dieksekusi. Karena salah satu cara untuk meng-cut peredaran narkotika adalah mengeksekusi mereka-mereka yang mengendalikan bisnis di penjara. Mereka ini sudah punya jaringan, meskipun di dalam penjara, mereka tetap bisa mengendalikan bisnisnya," jelas Anang.

Ditambahkan Anang, dirinya juga berharap agar pengguna narkoba bisa direhabilitasi. "Pengguna narkoba memang diancam dengan pidana, namun kebijakan politik negara adalah direhabilitasi. Dan penegak hukum masih enggan untuk memilih rehabilitasi sebagai solusi terbaik untuk menangani para penyalahguna," ucapnya.

"Namun nyatanya, di depan penegak hukum, penyalahguna itu banyak yang masuk ke penjara. Ini yang membuat runyam permasalahan narkotika. Padahal undang-undang kita rohnya jelas. Rohnya adalah melindungi, menyelamatkan bangsa ini dari peredaran narkotika," sambung Anang.
 Pasar Bandar Kelas Dunia

Direktorat Narkotika Mabes Polri melansir laporan hasil pengungkapan peredaran narkotika di Indonesia periode 2013-2014. Berdasarkan hasil laporan tersebut, tren peredaran narkotika di Indonesia masih tinggi.

"Berdasarkan hasil penangkapan yang kita lakukan dari November 2013 hingga tahun November 2014. Jika dilihat peredaran dalam tren kasus per kasus untuk kasus narkotika sepanjang tahun 2013 berkisar 17.539, sementara di tahun 2014 menjadi 18.788 sehingga terjadi peningkatan 7,12%," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika, Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra dalam rilis laporan akhir tahun di kantornya Dirtipid Narkotika Mabes Polri, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Meningkatnya jumlah kasus peredaran narkotika di Indonesia berbanding lurus dengan jumlah tersangka. Sepanjang tahun 2013 sebanyak 23.589 tersangka berhasil diamankan, angka ini meningkat di tahun 2014 sebanyak 25.151 tersangka.

"Angka ini meningkat 6,62%. Dengan meningkatnya kasus maka tersangka juga mengalami peningkatan," tutur Anjan.

Anjan mengungkapkan tingginya angka peredaran narkotika di Indonesia lantaran kartel-kartel narkotika masih melihat Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan.
"Indonesia masih menjadi pasar selain itu keuntungan yang didapatkan mereka sangat menjanjikan," tutupnya.

Berikut hasil laporan penangkapan pengedar narkotika di Indonesia periode 2013-2014 :
Tahun 2013 :
kasus Narkotika : 17.539 - TSK 23.589
Kasus Psikotropika : 1.353 - TSK 1.564
Kasus Bahan Berbahaya : 10.089 - TSK 10.589
Tahun 2014 :
kasus Narkotika 18.788 - TSK 25.151
Kasus Psikotropika 647 - TSK 767
Kasus Bahan Berbahaya 8.673 - TSK 9.259(dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru