Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

WN Tiongkok Diperkosa di Bandara Cengkareng, AP II Minta Maaf dan Nonaktifkan 2 Pelaku

- Sabtu, 27 Desember 2014 18:18 WIB
656 view
Jakarta  (SIB)- Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Atas peristiwa itu, PT Angkasa Pura II meminta maaf kepada publik.

"Terkait dugaan pelaku pemerkosa terhadap WNA asal China. Kami sampai sejauh ini masih belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak yang berwajib. Bila dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan, maka atas nama perusahaan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," ujar Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) Yudis Tiawan, Jumat (26/12).

Yudis juga mengaku pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Dia merasa prihatin dan berempati kepada korban.

"Pada prinsipnya kami akan patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku. Kami siap berkoordinasi dengan kepolisian dan sepenuhnya akan membantu hal-hal yang diperlukan untuk kepentingan penyelesaian kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan dua tersangka pemerkosa tidak ditahan. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kedubes Tiongkok.

"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap CH Pattopoi, Kamis (25/12).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.

 Diimbau Melapor

SY alias ZZ, wanita WN Tiongkok yang diduga menjadi korban perkosaan 2 petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta, belum divisum. Pasalnya, korban sendiri telah dipulangkan oleh pihak kedutaan Tiongkok, sebelum korban membuat laporan.

Meski demikian, polisi tetap memproses R dan B sebagai terduga pelaku perkosaan korban. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif pihak kepolisian, jika di kemudian hari korban menuntut kedua pria tersebut.

"Sementara kita buat laporan polisi model A untuk mengantisipasi jika korban nanti menuntut keduanya," ungkapnya.

Sementara itu, polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri agar bisa mengontak pihak korban di Tiongkok.

"Kita upayakan ke Divhubinter agar korban bisa melapor dan divisum supaya bisa melakukan penuntutan terhadap 2 orang ini," tambah Rikwanto.

Sementara itu, saat ditanya jika korban tidak juga melaporkan kedua petugas tersebut, apakah proses penyidikan akan dihentikan, Rikwanto menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu.

"Kita belum simpulkan ke arah situ, karena upaya kita masih dalam proses (untuk meminta korban melapor)," tambahnya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru