Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Dalilkan Ketidaknetralan Pj Bupati Hingga Kapolres Taput, Satika-Sarlandy Minta Diskualifikasi Jonius-Deni

Victor R Ambarita - Kamis, 09 Januari 2025 13:15 WIB
99 view
Dalilkan Ketidaknetralan Pj Bupati Hingga Kapolres Taput, Satika-Sarlandy Minta Diskualifikasi Jonius-Deni
Foto: Dok/Humas MKRI/Teguh
Kuasa Hukum Paslon Bupati Taput, Satika-Sarlandy, yaitu Roy Jansen Siagian (kiri) dan Ranto Sibarani memaparkan gugatannya dalam sidang Perkara PHPU Bupati di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Rabu malam (8/1/2025).

Diketahui bahwa AKBP (Purn) Jonius Taripar Hutabarat pada 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dan pada tahun yang sama, AKBP Ernis Sitinjak merupakan bawahan langsung dari Jonius di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius.

Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa. Kapolsek Sipoholon AKP Raymond Tampubolon memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Siatas Barita untuk mempertemukan mereka dengan Jonius.

Pada pertemuan tersebut, Jonius mengatakan kepada para kepala desa, "jika tidak bisa bekerja sama dengan JTP, maka jangan juga bergerak untuk pasangan calon lain."

Beberapa kepala desa bahkan terlibat langsung dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan bantuan dana tunai kepada tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2.

Pemohon juga menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan meloloskan Calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan, meskipun terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik tanpa lampiran salinan penetapan pengadilan perubahan nama dan tahun lahir dalam berkas pendaftaran pencalonannya.

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 telah mengajukan berbagai laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024. Namun, Pemohon menduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.

Dalam petitum yang diuraikan Ranto Sibarani, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

"Kami juga meminta Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Pemenang/Calon Terpilih dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024," tandasnya.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru