Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

PKB Desak Jokowi Gelontorkan Rp 70-80 Triliun Dana Desa

- Senin, 05 Januari 2015 15:18 WIB
442 view
Jakarta (SIB) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengimbau agar Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla serius memperhatikan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, dan tidak terjadi tumpang tindih antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).

"Dalam Undang-Undang Desa kewajiban Pemerintah dalam mengalokasikan 10 persen dari dana APBN, dengan kisaran Rp 70 sampai Rp 80 triliun. Tentunya desa satu dengan yang lain tidak sama, dan bisa alokasi dana untuk perdesa sampai Rp 3 sampai 4 miliar,"kata mantan anggota Pansus RUU Desa Malik Haramain di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1).

Malik menegaskan, era pemerintahan sebelumnya desa lebih cenderung terabaikan karena tidak ada kementerian khusus. "Desa ditempatkan pada Direktorat Kementerian Dalam Negeri. Padahal, harus ada kelembagaan fokus agar masyarakat desa lebih tertata, ada rasa memiliki desa,"tukasnya.

Dia mengemukakan, alokasi dana Rp 70 sampai 80 trilun rencananya akan disebar ke 37 ribu desa yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut Malik, Pemerintahan Jokowi-JK harus komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Desa sehingga harapan rakyat yang selama ini kepada mantan Gubernur DKI Jakarta dapat direalisasikan dengan baik.

"Satu hal harus diukur dan komitmen merealisasikan agar 10 persen alokasi dana APBN turun, dan bukan hanya sekedar 10 persen yang turun, tapi otoritas pemerintah desa,  dengan tidak lagi membangun desa, tapi desa membangun,"paparnya.

Dia mengemukakan, di Kabupaten adanya desa tapi sifatnya top down, dan modelnya mulai perencanaan dan evaluasi dalam perangkat desa dan berembuk dalam perangkat dari belanja desa. "Kalau desa tidak punya APBDS maka dana tidak keluar," tegas mantan Ketua Umum PB PMII itu.

Malik mengungkapkan, usia desa sudah lebih tua dari usia negara Indonesia, kecuali desa yang baru terbentuk. Menurutnya, dengan alokasi dana desa yang besar maka dibutuhkan mekanisme dan pengeluaran anggaran sehingga tidak membuat para kepala desa terjerat masalah korupsi.

"Apakah Kejaksaan dan KPK turun untuk mengawasi uang Rp 1,4 miliar itu, dan tetap harus dijalankan Kemendes PDTT," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi Sugiono, Ketua Lembaga Hukum DPP PKB menegaskan, presiden belum menentukan siapa yang memegang kebijakan tersebut. Pasalnya, bila tidak ada ketegasan pemerintah maka akan menjadi persoalan sosial dalam menangani desa, khususnya masalah alokasi dana untuk desa. (G2/ r) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru