Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026
Pemerhati Kepolisian Malik Assalih Harahap ST

Mereposisi Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

- Senin, 05 Januari 2015 15:14 WIB
441 view
Medan (SIB)- Idealnya institusi Polri sudah lebih baik dan tepat berada di bawah kendali Presiden mengingat Presiden  merupakan pimpinan tertinggi penyelenggaraan administrasi negara antara lain di bidang keamanan dan ketertiban umum, tata usaha pemerintahan, pelayanan umum dan kesejahteraan umum. Mereposisi Polri, terutama meletakkan institusi itu di bawah kementerian memang bukan sesuatu yang mustahil, namun harus dilakukan dengan kajian yang mendalam, disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi keamanan negara.

Hal itu dikatakan Pemerhati Kepolisian Malik Assalih Harahap ST kepada wartawan, Sabtu (3/1) di Medan menyikapi adanya wacana Menhan Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu untuk memposisikan Polri di bawah kementerian. Namun wacana itu saat ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Malik mengatakan, sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan kedudukan institusi Polri di bawah presiden sudah sangat tepat mengingat posisi Indonesia dan guna meminimalisir adanya kepentingan  politik yang ingin memanfaatkan institusi Polri. Apabila hal itu terjadi bisa berbahaya bagi negara. "Sebagai anak bangsa hal ini sudah saya sampaikan ke Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman dan Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Drs Ronny F Sompie SH MH," ujarnya.
Malik justru lebih cenderung  agar fungsi dan tugas polri sebagai pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan fungsi penegakan hukumnya yang harus benar-benar diperhatikan. Hal itu harus dijaga agar Polri hanya patuh pada pemimpin negara dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Wacana  mereposisi Polri di bawah kementerian bukan hal baru.  Posisi Polri saat ini tak terlepas dari sejarah reformasi di Indonesia. Pada era reformasi, Polri dipisahkan dari TNI sesuai dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri kemudian diperkuat dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam UU itu dipertegas bahwa Polri berada di bawah kendali presiden, ujar Malik mantan aktivis mahasiswa 98.

Malik mengatakan, di negara-negara lain memang ada dua pandangan terkait posisi polisi. Amerika Serikat meletakkan polisi di bawah departemen. Bahkan, negara adidaya itu membentuk departemen khusus yang membawahi semua institusi terkait penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya polisi.

Sementara di Jepang dan Filipina, polisi berada di bawah kepala negara. Di Jepang, National Police Agency langsung di bawah perdana menteri, namun pengawasannya dilakukan oleh National Public Safety Commission (semacamKompolnas). Komisi itu diketuai pejabat setingkat menteri. Di Filipina, ketua Komisi Kepolisian dijabat oleh menteri dalam negeri. Posisi polisi sebagai aparat penjaga keamanan dan ketertiban umum harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi suatu negara. Indonesia bisa saja meniru model AmerikaSerikat atau Jepang dan Filipina, tapi harus melalui kajian mendalam. Jika melihat kondisi Negara Indonesia saat ini, meniru gaya Jepang dan Filipina lebih ideal, artinya Polri tetap berada di bawah presiden, peran Kompolnas harus diperbesar dan Pengawasan dari masyarakat harus diperbesar termasuk controlling dari DPR, ujar Malik.

Diharapkan di era Joko Widodo-JK, Polri semakin professional dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik. Citra Polri yang masih belum baik di masyarakat bisa diperbaiki dengan keprofesionalan dalam bertugas. Polri bisa berada di bawah presiden atau kementerian, yang penting tetap harus berujung pada jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat, ujar Malik. (r4a/h)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru