Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Kejagung Tangkap 146 Buronan

- Selasa, 06 Januari 2015 15:12 WIB
261 view
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC), berhasil menangkap 146 buronan kasus pidana umum dan pidana korupsi, baik yang berstatus tersangka dan terdakwa maupun terpidana.

"Pada tahun 2013, AMC berhasil menangkap 65 buronan yang terdiri dari 28 tersangka, tiga terdakwa dan 34 terpidana. Sementara itu, khusus di tahun 2014, AMC berhasil menangkap 81 buronan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparan awal tahun bertema "Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2014" di Gedung Sasana Pradana, Kejagung, Senin (5/1).

Menurut Jaksa Agung, dari 146 buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan Agung, sejak 2013 sampai 2014, 48 terpidana, lima terdakwa, dan 28 tersangka. Dijelaskannya, dari 81 buronan tersebut, 53 di antaranya tersangkut kasus korupsi dan 28 lainnya terkait pidana umum.

Jaksa Agung juga mengatakan pihaknya bersama Kepolisian dan Imigrasi (Dephumham) telah mengeluarkan surat permohonan cekal untuk 218 orang agar tidak bepergian keluar negeri, serta surat perpanjangan pencegahan terhadap 84 orang, pencabutan pencegahan empat orang serta pengakhiran pencegahan untuk satu orang.

Diakui Jaksa Agung bahwa kinerja jajarannya belum optimal. Karena itu, Jaksa Agung berjanji ke depan, institusi yang dia pimpin akan bersih, transparan, dan akuntabel serta dapat melakukan tugas penegakan hukum dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat.

Hadir dalam acara pemaparan "Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2014" Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara Noor Rochmad, JAM Pembinaan, Bambang Waluyo, JAM Pidana Umum AK Basyuni, dan JAM Pidana Khusus Widyo Pramono. (BAS/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru