Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Menteri Yasonna Tegaskan Pengajuan PK Hanya Bisa 1 Kali

- Selasa, 06 Januari 2015 19:20 WIB
390 view
Jakarta (SIB)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menyatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pembatasan peninjauan kembali (PK) adalah penegasan wewenang lembaga tersebut. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang menyatakan PK hanya sekali tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“PK cuma sekali itu penegasan, karena Undang-Undang MA, undang-undang kementerian tidak dibatalkan. Jadi di situ PK tidak dibatalkan, PK hanya sekali,” ujar Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).

Yasonna mengatakan, kementeriannya akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda dalam proses hukum tadi.

“Jadi saya kira ini terobosan baru. Jadi saya kira ini memang MK ketat soal itu, tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu. Saya rapat dulu ya, sudah ya,” kata dia.

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya boleh dilakukan satu kali. Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2014 mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saat ini  PK boleh diajukan lebih dari satu kali.

2 UU yang Mengharuskan PK Hanya Sekali


Mahkamah Konstitusi (MK) boleh saja menghapuskan aturan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali yang tertuang dalam KUHAP. Jaksa Agung menggunakan putusan MK ini untuk tameng menunda-nunda mengeksekusi gembong narkoba.

Nyatanya, masih ada 2 UU yang mengatur peninjauan kembali (PK) hanya satu kali dan itu masih berlaku efektif serta masih menjadi hukum positif.
Pertama, yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. Pasal itu berbunyi:
Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Kedua, UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi:

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali.

Dua klausul di atas belum dihapus oleh putusan MK dan belum direvisi oleh DPR sehingga MA menyatakan dua klausul itu masih berlaku dan efektif sebagai UU. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum yaitu MA berpendapat PK hanya dilakukan satu kali dan menjadikan petunjuk bagi pengadilan di bawah bahwa PK itu hanya satu kali," kata hakim agung Suhadi. (Liputan6.com/detikcom/q/r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru