Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Jokowi Diingatkan Akan Bahaya Politisasi UU Desa

*Dana Pembangunan Desa Rp 40 T
- Rabu, 07 Januari 2015 13:29 WIB
445 view
Jakarta (SIB) - Koordinator Sahabat Keadilan Desa atau SaKa Desa, Ismail Hasani mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahaya politisasi dalam implementasi UU No 6/2014 tentang Desa.

Menurut Ismail, pemberlakuan UU Desa telah memicu polemik dan ketegangan politik, mengingat potensi benefit politik yang besar jika UU ini berlaku.
"Hingga akhir 2014, Presiden Joko Widodo belum juga memenuhi janjinya menyelesaikan penataan kementerian baru, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT)," ujar Ismail di Jakarta, Senin (5/1).

Dia menilai, berlarutnya penyusunan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Desa tersebut potensial menunda pemberlakuan UU Desa dan penyaluran dana desa.

"Publik perlu mafhum bahwa berlarutnya penyusunan SOTK ini karena tarik menarik kepentingan antara elite partai politik," tandas Direktur riset Setara Institute ini.

PDI-P dan NasDem, kata Ismail, berkepentingan agar sebagian urusan desa, khususnya urusan pemerintahan desa tetap ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan Kementerian Desa berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh Menteri Desa, sebagai kementerian yang dibentuk secara khusus untuk menangani implementasi UU Desa.

"Perlu diingat bahwa selama puluhan tahun, desa di bawah Kemendagri telah menjadi alas kaki kekuasaan penopang kekuasaan pemerintah tanpa otonomi yang jelas," katanya.

Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal PMD, lanjutnya juga telah menjadi agen pemberdayaan kemiskinan yang terus menerus menggunakan kemiskinan sebagai komoditi tanpa penyelesaian serius.

"Jokowi harus menyadari bahaya politisasi implementasi UU Desa ini, bukan hanya akan menciderai janji politiknya, tetapi juga membuat Jokowi berpotensi melanggar UU bahkan melanggar Konstitusi, khususnya Pasal 18 B (2) UUD Negara RI," pungkasnya.

Didesak Lepas Dirjen PMD
Koordinator Sahabat Keadilan Desa atau SaKa Desa, Ismail Hasani mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melepaskan dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Pasalnya, desa bukanlah satu jenjang pemerintahan paling bawah, melainkan satu kesatuan masyarakat hukum.

"Desa dalam UU Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum bukan satu jenjang pemerintahan paling bawah. Karena itu, mengurus desa harus keluar dari rezim pemerintahan daerah," ujar Ismail yang juga menjadi direktur riset Setara Institute di Jakarta, Senin (5/1).

Menurutnya, upaya Kemendagri yang bersikukuh mempertahankan urusan pemerintahan desa pada institusinya adalah manifestasi dari amputasi otonomi yang dijamin oleh UU Desa dan Pasal 18 B UUD Negara RI tersebut.

"Alasan adanya konflik hukum dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang masih memberi kewenangan pada Kemendagri, itu bisa dikesampingkan," katanya.

Dalam situasi konflik norma semacam ini, jelasnya  yang berlaku adalah  UU Desa sebagai lex specialist dan harus diutamakan. UU Pemda yang disahkan pada musim Pemilu juga disadari mengandung banyak kekeliruan karena tidak diharmonisasi dengan UU yang lain. (SP/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru