Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Tak Ada Guru Agama Asing Ajarkan Paham Radikal

- Sabtu, 10 Januari 2015 14:33 WIB
251 view
Jakarta (SIB) - Kementerian Agama mengakui melakukan kerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan di negara Timur Tengah dan cukup banyak tenaga pengajar asing tersebar di perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren di Indonesia. Namun, dari sekian banyak tenaga kerja asing yang mengajar agama, belum ditemukan satu pun guru dan dosen yang mengajarkan paham radikal di Tanah Air.

"Cukup banyak tenaga pengajar asing, ratusan yang tersebar di perguruan tinggi dan pesantren," kata Menteri Agama,  Lukman Hakim Saifuddin, menanggapi rencana Kementerian Tenaga Kerja melarang guru agama dari luar (asing) mengajar pelajaran agama di Indonesia.

Ia menjelaskan Kemenag sangat selektif dalam memilih para pengajar dari luar negeri. Selain itu, juga melakukan pemantauan terkait apa yang diajarkan oleh tenaga pengajar asing tersebut. Jika ditemukan indikasi bahwa yang diajarkan bertentangan dan bertolak belakang dengan sendi kehidupan bangsa dan negara, Kemenag akan langsung merespons dengan memberikan peringatan atau memulangkan tenaga pengajar asing tersebut ke negara asalnya.

Terkait dengan larangan pengajar asing, Menag mengaku bahwa  pihaknya belum mendapat penjelasan langsung dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sejauh ini, Kementerian Agama tidak melihat persoalan tenaga kerja asing untuk guru atau dosen di bidang keagamaan sebagai pihak yang menyebarluaskan paham ekstrimikalitas, radikalisme, atau terorisme.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Seusai merevisi permenaker itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyampaikan tenaga kerja asing (TKA) sebagai guru-guru agama apa pun tidak diperbolehkan lagi masuk di Indonesia. (KJ/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru