Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Menanti Kiprah 100 Jaksa Anti Korupsi Tuntaskan Kasus Mangkrak

- Rabu, 14 Januari 2015 15:36 WIB
370 view
Jakarta (SIB)- Di awal tahun 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo yang dilantik Presiden Joko Widodo pada bulan November tahun lalu mengukuhkan 100 jaksa yang diberi tugas khusus yang diberi nama Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Prasetyo pun menjamin satuan dengan nama yang mentereng itu mampu menyelesaikan perkara korupsi yang selama ini ditangani kejaksaan.

"Betapa kejaksaan ingin berlomba memerangi tindak pidana korupsi karena memang kita saksikan betapa tindak pidana korupsi telah berkembang begitu meluas, masif, sistematis dan sangat menggurita," jelas Prasetyo usai melantik 100 jaksa itu di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1) lalu.

Namun sebenarnya satgasus seperti itu bukanlah hal baru di lingkungan kejaksaan. Pada zaman Jaksa Agung Hendarman Supandji, satuan khusus seperti itu pernah dibentuk pada tahun 2008 dengan nama Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus Tipikor) beranggotakan 50 jaksa. Waktu itu, Hendarman menyebut pelantikan itu sebagai respon untuk memperbaiki citra kejaksaan dari kasus suap jaksa Urip Trigunawan.

Kemudian di tahun 2010, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari melantik 113 jaksa dengan tugas serupa. Setahun kemudian, Jampidsus Andhi Nirwanto juga melantik 121 jaksa untuk penanganan tindak pidana pencucian uang.

Meski sudah berkali-kali menangani kasus korupsi, nyatanya masih banyak perkara yang belum kunjung selesai. Apalagi Prasetyo sempat diterpa isu sebagai Jaksa Agung titipan karena pernah berkarier di dunia politik yaitu di Partai NasDem. Integritasnya pun dipertanyakan sejumlah pihak.

Kini dengan kekuatan 100 jaksa tersebut, Prasetyo percaya diri bahwa kejaksaan mampu menangani perkara korupsi. Apalagi Prasetyo memang tidak membebani tugas lain kepada mereka. Dari 100 jaksa itu dibagi menjadi 15 tim penyidikan yang masing-masing terdiri dari 5 jaksa, 7 tim penuntutan yang terdiri dari masing-masing 3 jaksa dan 1 tim eksekusi yang terdiri dari 4 jaksa.

Tim satgasus itu berada di bawah koordinasi Jampidsus Widyo Pramono. Dalam waktu satu minggu ini, tim yang menjalani seleksi selama 2 bulan terakhir itu mendapat pembekalan di Badan Diklat Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan. Mereka akan mendapat pembekalan dari Dirjen Pajak, BPK, BPKP, PPATK, ahli-ahli hukum pidana, perbankan, migas, dan pertambangan. Widyo pun optimis timnya itu akan langsung tancap gas.

"Mereka mulai efektif hari Senin (19/1) bekerja. Sudah ada tugas yang menanti," kata Widyo di Kejagung, Selasa (13/1).

Widyo menyebutkan bahwa tim satgasus itu sudah diberi tugas masing-masing sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Eks Kajati Jawa Tengah itu bahkan sesumbar bahwa tak perlu 3 bulan untuk melihat kinerja tim tersebut.

"Nggak usah 3 bulan, dalam waktu 1bulan ke depan itu mereka kita kasih PR, kita bagi-bagi semua," tandas Widyo.(detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru