Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Ranperda Penetapan 4 Desa di Karo Diajukan ke DPRD

- Kamis, 15 Januari 2015 12:03 WIB
290 view
Tanah Karo (SIB)- Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penetapan 4 desa yakni Desa Batu Rongkam, Desa Pintu Angin di Kecamatan Lau Baleng dan Desa Lau Garut dan Desa Bukit Makmur di Kecamatan Mardinding dalam rapat paripurna DPRD Karo, Rabu (14/1).

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Karo Nora Else, didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Ginting dan Effendy Sinukaban  dan 25 anggota DPRD Karo. Turut hadir Sekda  Saberina Tarigan dan sejumlah SKPD.

Menurutnya, pembentukan atau pemekaran desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, katanya, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor seperti syarat administratif, syarat teknis dan syarat kewilayahan dan sebagainya.

Ia menambahkan, permasalahan fundamental yang dirumuskan menjadi dasar bagi penyusunan Ranperda ini, yakni keempat desa yang dibentuk dengan Perbup 5 Tahun 2007, tidak diakui oleh Permendagri No 18 Tahun 2013, sehingga tidak mempunyai kode wilayah administrasi pemerintahan.

“Permasalahan dimaksud dapat diidentifikasi seperti bagaimana keberadaan dan status ke-4 desa dimaksud, apabila tidak segera ditetapkan dalam Perda terkait pelayanan kepada masyarakat, keberadan perangkat. Ini upaya yang dilakukan Pemkab Karo untuk mengatasi permasalahan tersebut sehingga keberadaan desa tersebut diakui dan sah sebagai desa, serta terdaftar dan mempunyai kode wilayah administrasi pemerintahan dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang penetapan desa tersebut, maka akan ada kejelasan status dengan diterbitkannya kode wilayah administrasi pemerintahan oleh Pemerintah Pusat (Kemendagri).

Hal ini akan berdampak positif bagi efektivitas penyelenggaran pemerintahan desa yang bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa serta organisasi kemasyarakatan yang sudah ada, tidak dianggap ilegal karena desa telah dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, program-program pembangunan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan negara oleh desa diselenggarakan oleh organisasi pemerintahan desa yang jelas.

”Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, maka ke-4 desa itu mempunyai hak yang sama dengan 255 desa lainnya untuk menerima dana transfer dari pemerintah yang direncanakan akan dikucurkan pada  2015,” pungkas Terkelin. (B1/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru