Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Peraturan Pilkada Mendesak Untuk DIsahkan

- Kamis, 15 Januari 2015 12:14 WIB
233 view
Jakarta (SIB)- Sejumlah peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015 mendesak untuk disahkan karena keterbatasan waktu pelaksanaan, kata Komisioner KPU Pusat Arief Budiman di Jakarta, Rabu (14/1).

"Sebelum 26 Januari 2015, draf peraturan itu harus sudah ditetapkan dan disahkan di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kalau tidak sebelum itu, jadwal pelaksanaan pilkada akan terganggu lagi, kemungkinan pilkada bisa tidak 16 Desember 2015," kata Arief dalam Rapat Koordinasi dengan 34 KPU provinsi di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Untuk kebutuhan mendesak, demi memenuhi ketentuan pelaksanaan pilkada serentak 2015, KPU telah menyelesaikan tiga draf peraturan terkait pelaksanaan pilkada sesuai perintah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketiga draf peraturan tersebut mengenai tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan, pencalonan, serta pemutakhiran daftar pemilih tetap pilkada 2015.

Arief mengatakan rencananya pada Kamis (15/1) DPR mengundang pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk membahas Perppu tersebut.  Dalam pembahasan tersebut, seharusnya Kemendagri diminta melibatkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskusikan mengenai pelaksanaan pilkada.

"Tetapi sampai saat ini kami tidak tahu kapan akan diajak berdiskusi oleh Kemendagri, kami masih menunggu apakah Kemendagri akan melibatkan KPU atau tidak.  Tetapi DPR menginginkan KPU dilibatkan dalam proses diskusi," jelas Arief.

Sedangkan untuk pembahasan mengenai persiapan pilkada dengan KPU sendiri rencananya rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR dijadwalkan sepekan setelahnya, yakni pada 22 Januari 2015.

"Kalau khusus pembahasan dengan KPU sendiri itu dijadwalkan tanggal 22 Januari 2015, bunyi undangannya RDP. Tetapi di forum itu kami akan meminta konsultasi mengenai draf peraturan pilkada ini," tambah Arief.

Sesuai dengan draf Peraturan tentang jadwal, pogram dan tahapan Pilkada serentak 2015, KPU menjadwalkan masa pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari hingga 3 Maret.

Setelah pendaftaran bakal calon dilakukan tahapan uji publik yang wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah yakni pada 26 Agustus 2015.

Skenario KPU, jika pembahasan Perppu dan peraturan pilkada lancar di DPR, maka pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak di 204 daerah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2015, katanya.  (Ant/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru