Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

323 Perempuan Mataram Gugat Cerai Suami (XVI)

- Kamis, 15 Januari 2015 16:42 WIB
226 view
Mataram (SIB)- Pengadilan Agama Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 323 perempuan mengajukan permohonan gugatan cerai terhadap suaminya pada 2014. Sebab pengajuan cerai beragam.

"Ada yang disebabkan poligami tidak sehat, krisis akhlak, kecemburuan, kawin paksa, masalah ekonomi dan tidak ada tanggung jawab dari suami," kata Humas Pengadilan Agama Faisal, di Mataram, Rabu (14/1).

Selain permohonan gugatan cerai dari istri, pihaknya juga mencatat sebanyak 127 permohonan cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya. Penyebabnya juga banyak hal.

Dari 323 gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sebanyak 241 sudah ada putusan hakim, Sedangkan permohonan cerai talak sebanyak 96 sudah diputus oleh hakim dari 127 perkara yang ditangani.

Faisal menjelaskan cerai talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh suami untuk bercerai dari istrinya. Di dalam persidangan, suami mengucapkan ikrar talak yang kemudian dijadikan dasar oleh hakim untuk memberikan atau memutuskan izin menjatuhkan talak kepada isterinya.

Sedangkan cerai gugat permohonannya diajukan oleh istri kepada suaminya melalui pengadilan agama, namun untuk memutuskan harus didasarkan pada bukti formal dan materi.

“Kalau tidak terbukti secara formal dan material cerai gugat yang diajukan isteri bisa ditolak oleh hakim," ujarnya.

Sebelum sampai pada tahap persidangan, kata Faisal, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi antara kedua belah pihak (suami dan istri). Proses ini melibatkan mediator Pengadilan Agama Mataram. (SH/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru