Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Purnawirawan Minta Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan

- Jumat, 16 Januari 2015 16:55 WIB
435 view
Purnawirawan Minta  Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan
Komjen Pol Drs Togar Manatar Sianipar MSi
Jakarta (SIB)- Purnawirawan Polri meminta Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memberi batasan waktu tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus hukum yang disangkakan.

"Toh tidak ada situasi yang mendesak untuk mengganti Kapolri  saat ini yang masih memiliki masa kerja 10 bulan lagi. Presiden sebaiknya memberi batas waktu tertentu -- mengingat kasus ini mendapat perhatian publik yang sangat luas -- kepada KPK untuk membuktikan tuduhannya,"ujar Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar di Jakarta, Kamis (15/1).

Jika dalam batas waktu tersebut KPK tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka Presiden harus melantik Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebaliknya jika terbukti maka Presiden harus mencari calon Kapolri lain dan mendukung proses hukum terhadap Budi Gunawan.

"Sikap Purnawirawan baru akan diputuskan dalam rapat  (Jumat). Tapi pandangan sementara yang berkembang seperti itu," jelas Togar.

Menurut Togar, kontroversi pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri menempatkan Presiden Jokowi dalam posisi sulit. Sebab disaat proses ketatanegaraan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, sedang berlangsung, KPK tiba tiba mentersangkakan Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Jika dilantik, Presiden akan berhadapan dengan KPK yang didukung sebagian besar rakyat. Jika tidak dilantik, Presiden tidak menghormati proses ketatanegaraan yang sudah berjalan," tegas Togar.

Terkait isu politisasi dibalik penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, Togar mengaku sulit untuk tidak mengatakan KPK sedang bermain politik. Hal ini terlihat dari penetapan status tersangka tanpa melalui pemeriksaan dan diumumkan disaat proses ketatanegaraan (fit and profer test) sedang berlangsung. Akibatnya benturan politik dan hukum tidak terhindarkan.

Mantan Kalakhar BNN ini menghimbau dalam penegakan hukum KPK berpegang pada azas kesamaan di hadapan hukum, praduga tidak bersalah dan penegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Disamping itu, para penegak hukum jangan mengedepankan ego sektoral, tetapi mengedepankan kerjasama dan koordinasi yang baik.

"Tiga azas ini hendaknya menjadi pedoman bagi KPK dalam menyelesaikan kasus ini," jelas Togar. (BR7/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru