Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Kepala Daerah yang Akan Pensiun Tak Boleh Mutasi Pejabat

- Sabtu, 17 Januari 2015 12:25 WIB
187 view
Semarang (SIB)- Kepala daerah tidak diperbolehkan memutasi pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya habis, apalagi jika yang bersangkutan mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah untuk periode selanjutnya.

"Jangan sampai petahana membuat kebijakan-kebijakan yang akan menguntungkan dirinya saat Pilkada, apalagi sampai melakukan mutasi pada jabatan yang strategis," kata Koordinator Bidang Pilkada KPU, Juri Ardiantoro, seusai acara "Refleksi Hasil Pengawasan Pemilu 2014 dan Persiapan Pilkada 16 Daerah" di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Menurut Juri, ketentuan tersebut diatur dalam Perppu No 1 Tahun 2014 tentang langkah antisipasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada. Di Jateng, tahun ini akan dilaksanakan Pilkada di 16 daerah.

Selain itu, tambah Juri, kepala daerah yang saat ini menjabat tidak boleh mencalonkan orang yang segaris keturunan dengannya. Jika nantinya melanggar, akan dikenai sanksi. Hanya saja, sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Kepegawaian. KPU tidak mengatur tentang sanksi.

Secara umum, masing-masing calon bupati/wali kota harus mengikuti uji publik yang dilakukan oleh dua akademisi, dua tokoh masyarakat, dan satu anggota KPU.

 Jika Perppu 1 Tahun 2014 disetujui, hanya bupati/wali kota yang dipilih. Bupati/wali kota terpilih selanjutnya mengajukan nama calon wakilnya maksimal 15 hari setelah pelantikan. Kemudian, wakil yang diusulkan harus sudah dilantik maksimal 30 hari setelah pelantikan bupati. (KJ/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru