Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

BI Jamin Transfer Antarbank Via Kliring Tak Makan Waktu Lama Lagi

- Senin, 19 Januari 2015 18:17 WIB
374 view
Surabaya (SIB)- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan membatasi nilai transfer nasabah antarbank dengan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (STGS) minimal Rp 100 juta per 15 Desember 2014.

Kebijakan sistem pembayaran itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Saat ini, BI menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai menggunakan dua infrastruktur utama, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan transfer antarbank dengan nilai Rp 100 juta dan ke bawah harus menggunakan SKNBI atau kliring. Peter bilang, nasabah tidak perlu risau transfer antarbank dengan kliring memakan waktu lama.

"Dulu orang beralasan (milih RTGS) karena kliring lama. Tapi kliring sekarang empat kali dalam sehari," kata Peter, Surabaya, Sabtu (13/12).

Saat ini, kliring dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00, dan pukul 16.00. "Paling lambat dua jam sudah sampai," imbuh Peter.

Namun, dia menambahkan, transaksi yang baru diproses setelah pukul 16.00 maka baru akan sampai keesokan harinya.

Peter mengatakan, selain dengan kliring, transfer antarbank dengan nominal di bawah Rp 100 juta sebenarnya bisa real time juga dengan kliring antarbank, namun tidak lewat BI. Sementara itu, transaksi antarbank maksimal Rp 25 juta bisa dilakukan melalui internet banking dan maksimal Rp 10 juta bisa dilakukan melalui anjungan tunai mandiri.

"Jadi tidak perlu khawatir kliring jadi lambat, karena ini berbeda dari kliring sebelumnya yang hanya dilakukan pagi dan sore. Ditambah lagi, transaksi SKNBI biayanya lebih murah," ucap Peter. (Kompas.com/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru