Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

KPK : Ada Potensi Korupsi Tender Proyek Pemerintah Rp 860 Triliun

- Rabu, 21 Januari 2015 19:48 WIB
328 view
Jakarta (SIB)- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal jor-joran membangun proyek-proyek infrastruktur mulai tahun ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemerintah perlu hati-hati karena ada potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada pembangunan proyek infrastruktur tersebut.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, menuturkan pada 2015 pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 860 triliun untuk pengadaan barang dan jasa. Di dalamnya, termasuk pembangunan infrastruktur yang bakal dikembangkan pemerintah.

"Tahun ini kita akan main di sektor maritim, infrastruktur. Kalau mau dibangun infrastruktur, akan banyak kapitalisasi uang di situ. Kalau tidak dikawal, potensi korupsinya akan dahsyat," kata Bambang ditemui di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di SME Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/1).

BW, sapaan akrabnya, mengatakan dari total alokasi pengadaan barang dan jasa Rp 860 triliun tersebut, akan ada potensi korupsi sebesar 30% atau sekitar Rp 240 triliun. Ini bisa saja terjadi bila pengadaan belum menggunakan sistem elektronik atau e-procurement.

"Classical statement itu bisa 30%. Kalau 30% dari Rp 800 triliun bisa sampai Rp 240 triliun, kalau tidak disentuh pakai sistem ini," tambahnya.

KPK, lanjut BW, tengah bekerja sama dengan banyak kementerian, lembaga, organisasi, dan berbagai instansi terkait lainnya untuk lebih gencar mencegah tindak pidana korupsi. Sistem e-procurement saja, menurutnya, masih bisa diakali oleh para koruptor.

"KPK berpikir keras, kita sedang mau membangun sistem. Ini pengadaan barang dan jasa di seluruh kementerian klop. Kejahatannya sekarang sudah mulai tambah. Dalam kasus di Banten pakai e-procurement tapi bisa diakali," jelasnya.

Sementara itu, Kepala LKPP Agus Rahardjo menuturkan, sejak beroperasi pada 2008 pihaknya telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Ada dua metode yang dikembangkan sistem tersebut yakni e-tendering dan e-purchasing.

"Transaksi e-tendering telah mencapai Rp 751 triliun dan penghematannya Rp 60,6 triliun. Sedangkan e-purchasing telah mencapai Rp 25,9 triliun dan penghematannya lebih dari Rp 5 triliun." papar Agus. (detikfinance/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru