Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Rekening Budi Gunawan Diblokir

- Kamis, 22 Januari 2015 22:08 WIB
311 view
Jakarta (SIB)- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan KPK telah memblokir sejumlah aset Komisaris Jenderal Budi Gunawan berupa rekening bank.

Pemblokiran tersebut berkaitan dengan status Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

"Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan), terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat, maksudnya di bank," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Ketika dikonfirmasi apakah pemblokiran tersebut termasuk rekening milik anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama, ataupun pihak terkait, Bambang mengaku belum tahu. "Penyidik pasti tahu di mana bank dan jumlahnya karena termasuk RTGS (realtime gross settlement). Saya belum dapat info apakah ada blokir atau penyitaan rekening lain," ujarnya.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman.

Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikannya hingga waktu yang belum ditentukan. Sementara itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota Polri sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Budi Gunawan, Selasa.

Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Kepala Polda Kalimantan Timur, Irjen Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri, Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto. Hal yang sama juga terjadi pada pemeriksaan saksi, Senin (19/1).

Dari tiga saksi yang dipanggil pada pemeriksaan, hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik. Bambang mengingatkan bahwa KPK tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

KPK siap mengirim surat tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjianto, bila saksi-saksi untuk tersangka Budi Gunawan tetap mangkir.

"Ada mekanisme prosedural. Berikan tembusan ke Presiden dan Menko Polhukam bahwa dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," kata Bambang. (KJ/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru