Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Pilkada Serentak Bisa Diundur

- Jumat, 23 Januari 2015 14:58 WIB
266 view
Jakarta (SIB)- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya dilakukan pada tahun 2015 kemungkinan bisa mundur. Karena jika dipaksakan masa jabatan Pelaksana Tugas akan berlangsung lama.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pilkada serentak bisa bergeser menjadi  tahun 2016. Namun, semua akan dibahas dengan Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada Langsung.

Menurutnya daerah yang akan menggelar Pilkada Januari, Februari, Maret, April 2016 akan dijabat oleh Plt. “Jaraknya terlalu lama, memungkinkan enggak digabung ke pilkada 2015?" kata Tjahjo, saat ditemui Metro TV di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1).

Perppu No. 1 Tahun 2014 menyebutkan, Pilkada serentak tahun 2015 berlaku bagi gubernur dan bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir di 2015, sementara itu yang masa jabatannya habis tahun 2016 harus mundur ke Pilkada langsung serentak tahun 2018.

Untuk mengisi kekosongan kekuasaan, ditunjuk penanggung jawab atau pelaksana tugas bupati/wali kota hingga Pilkada digelar. Jika mengacu pada data KPU, ada 59 kabupaten/kota yang akan dipimpin pejabat sementara menjelang 2018. (A24/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru