Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Penegakan Hukum di Indonesia Penuh Rekayasa Politik

- Jumat, 23 Januari 2015 16:17 WIB
245 view
Jakarta (SIB)- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai dalam era reformasi seperti sekarang, tidak terhindari bahwa politic and vested interest terus membayangi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu terlihat pada lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, maupun KPK. Kenyataan itu terjadi karena proses penunjukannya memang tidak terlepas dari mekanisme politik. Jadi wajar bila proses penegakan hukum mengalami quasi intervensi politik.

Menurutnya, persoalan pengangkatan calon Kapolri Budi Gunawan dan penetapan tersangka terhadap calon Kapolri adalah bentuk rivalitas lembaga Kepresiden dengan KPK dan Polri sebagai korbannya.

Dengan pemahaman demikian, hukum sebagai panglima hanya sebagai gerak simbolis (symbolic movements) saja. Kondisi ini bisa berdampak bahwa perlakuan atas korupsi sebatas tindakan represi yang tidak akan ada ujung akhirnya

Dia menegaskan, revisi sistem penegakan hukum harus dilakukan dengan membentuk semacam law enforcement official act.

Tujuannya untuk memberikan seluruh lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Polri) suatu kewenangan equal & balanced power. Selain itu agar lembaga penegak hukum bisa independen dan tidak diskriminatif sifatnya

"Sistem penegakan hukum sekarang sangat dikriminattif yaitu antara KPK di satu sisi dengan Polri/kejaksaan di lain sisi). Akibatnya menimbulkan rivalitas kelembagaan yang negatif," kata  Indri di Jakarta, Kamis (22/1).

Di tempat terpisah, anggota Dewan Penyantun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Frans Hendra Winarta menilai, penegakan hukum selama ini memang penuh rekayasa politik. Akibatnya hukum sulit diitegakan.

"Korupsi yang dilakukan pejabat berkuasa sulit diberantas karena memang semangat berantas korupsi belum kuat kemauannya. Lembaga penegak hukum masih belum bersih sehingga sulit menegakan hukum," kata Frans.

Dia menyarankan yang perlu dilakukan adalah pembersihan ke dalam/reformasi birokrasi. Saran ini memang mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan. Namun dengan niat dan komitmen dari semua pihak, usulan itu bisa dilakukan

Dia menegaskan, keteladanan adalah penting untuk menunjukkan komitmen terhadap perbaikan. Penunjukan pejabat yang terindikasi korupsi contoh buruk keteladanan dan merusak citra pemerintah baru Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Gusty Dawarja berpandangan berbeda.

Menurutnya, politik dan hukum memang tidak dapat dilepaskan. Penegakan hukum dipengaruhi oleh budaya, infrastuktur dalam hukum itu sendiri. Maka membangun hukum tidak saja hukum an sich (UU semata) atau rumusan normanya, tetapi mencakup semua bidang.

"Pembangunan hukum adalah proses yang tidak pernah berhenti. Yang penting adalah kesadaran dan interaksi dalam kelompok masyarakat bahwa ada yang salah dalam proses bernegara atau setidaknya kita menyadarai masih banyak hal yang harus dibenahi. Selama ini orang hanya mempersoalkan rumusan atau isi UU tanpa pernah membangun sistem budaya hukum dan perilaku orang-orang dalam struktur organisasinya," ujarnya. (SP/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru