Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Dalami kasus Garuda, KPK Periksa Presiden Direktur Recapital Securitas

- Jumat, 23 Januari 2015 16:21 WIB
250 view
Jakarta (SIB)- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur Recapital Securitas, Abu H Mochdie sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan TindakPidana Pencucian Uang (TPPU) saham PT Garuda dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Presiden Direktur Recapital Securitas, Abu H.Mochdie diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara atas nama tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1).

Priharsa menambahkan, selain memeriksa Abu H Mochdie sebagai saksi, penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa Direktur Utama Mandiri Securitas, Abiprayadi Riyanto serta Kepala cabang Bank Mandiri Jakarta, Sabang, Hakimah Mawardi juga sebagai saksi.

Seperti diketahui dalam kasus ini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali. Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan.

Untuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (BAS/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru