Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Pemerintah Akui Masih Minim Biaya Bantuan Bagi Masyarakat Miskin

- Sabtu, 24 Januari 2015 16:28 WIB
292 view
 Pemerintah Akui Masih Minim Biaya Bantuan Bagi Masyarakat Miskin
Jakarta (SIB) - Pemerintah mengakui masih minimnya bantuan hukum bagi orang miskin. Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dr Eni Nurbaningsih.

Eni mengemukakan, biaya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari dana APBN hanya Rp 45 miliar, dengan memberikan bantuan setiap perkara sebesar Rp 5 juta hingga tingkat kasasi sampai peninjauan kembali.

Menurutnya, jumlah orang miskin sekitar 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia masih minim dalam mendapat bantuan hukum dari para pengacara. Lebih banyak para legal yang mengambil peran bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut.

"Para pengacara lebih cenderung berorientasi profit ketimbang untuk memberikan bantuan terhadap orang miskin dan banyak yang melakukan para legal ketimbang pengacara pada umumnya," tukasnya dalam Seminar Nasional bertajuk "Membangkitkan Semangat Pro Bono: Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma Kepada Masyarakat Pencari Keadilan yang Tidak Mampu" di Aula Dewan Pers, Kebonsirih, Jakarta Pusat, Jumat (23/1).

Dia mengemukakan, di Kantor Kemenkumham tercatat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang teregistrasi sebanyak 270 OBH. "Memang untuk mendapat bantuan OBH ya harus teregistrasi karena menyangkut pertanggungjawaban dana bantuan hukum," tambahnya.

Namun, Eni mengakui, untuk mendapat bantuan hukum bagi masyarakat miskin maka harus mempunyai keterangan surat miskin yang didapat dari pemerintahan desa.

"Namun untuk mendapat surat miskin ini saja tidak cukup, karena tidak mudah untuk mendapatkan surat miskin dari kepala desa, karena sering kali disalahgunakan," terang Eni.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengkritik, apa yang dilakukan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum sangat menyulitkan.

"Ya kalau mau bantu-bantu saja dan pemerintah pro aktif, bukan dengan berbagai syarat yang menyulitkan," tegasnya.

Menurut Otto, dengan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta hingga kasasi sampai peninjauan kembali sangat minim, terlebih pemberian bantuan itu dilakukan dengan sistem rembes.

Sementara, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Abdul Rahman Saleh menegaskan, bahwa pembelaan terhadap orang miskin sudah diatur dalam konstitusi Indonesia, sehingga negara wajib untuk melindungi warganya tanpa terkecuali.

"Ya, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, bukan dikejar-kejar oleh Satpol PP," katanya.

Menurutnya, mereka yang mencari makan di Monas dengan berjualan bukan karena keinginan, akan tetapi karena keterpaksaan, tapi sayangnya ini kurang mendapat perhatian atau pendampingan dari masyarakat.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Shahnun Lubis mengatakan, banyaknya pengacara muda di Indonesia yang menganggur karena tidak beracara.

"Banyak advokat muda tidak beracara, banyak patah hati karena tidak mendapatkan kepengacaraan. Di AS satu juta advokat rata-rata menampung bantuan cuma-cuma, itu sebabnya pengacara kita tidak beracara dan harusnya membangun opini untuk menggunakan jasa advokat," tutur Indra. (G2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru