Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026
Setengah Isi UU Pilkada Masih Bermasalah

Pilkada Serentak pada 2015 Sulit Diwujudkan

- Selasa, 27 Januari 2015 12:37 WIB
366 view
Pilkada Serentak pada 2015 Sulit Diwujudkan
Jakarta (SIB) - Hampir separo materi yang diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undaang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) yang ditetapkan menjadi UU, bermasalah. Tidak hanya bermasalah dari sisi sistematika, namun juga dari sisi substansi regulasi yang akan direvisi DPR dan pemerintah.

"Perppu dibuat dalam waktu yang sangat singkat dan sama sekali tidak melibatkan orang-orang yang paham pemilu dan tidak dikritisi oleh para ahli sehingga banyak bolong-bolongnya. Hampir 50 persen isi dari perppu ini pasal-pasalnya bisa kita permasalahkan," kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, dalam diskusi dengan tema "Menelaah Pasal-pasal Krusial untuk Revisi Perppu Pilkada," di Jakarta, Minggu (25/1).

Banyak kesalahan redaksional di dalam Perppu Pilkada, seperti tidak ditulisnya perihal tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten/kota, tidak ditulisnya perihal KPPS, dan masih ada penulisan kata pasangan calon, padahal yang diadopsi regulasi itu adalah calon saja. Selain itu, dengan membaca bab terakhir, Perppu ini seakan terdiri dari 28 bab. "Padahal Perppu ini hanya terdiri dari 27 bab karena dari Bab XXVI Ketentuan Peralihan loncat ke Bab XXVIII Ketentuan Penutup," ujarnya.

Perppu juga tidak membuat ketentuan penetapan hasil pemilihan ke dalam bab tersendiri, tetapi disatukan dalam bab penghitungan suara. Hal ini, menurutnya, tidak saja keluar dari kelaziman, tetapi juga membingungkan karena substansi pengaturan penetapan hasil pemilihan berbeda dengan penghitungan suara.

Didik mengatakan penetapan hasil pemilihan harus dibuatkan bab tersendiri. Hal itu mesti dilakukan selain karena memang merupakan tahapan pelaksanaan pemilu tersendiri, juga merupakan titik pijak untuk melakukan pelantikan atau sengketa hasil pemilihan jika ada pihak yang merasa lebih berhak menjadi calon terpilih.

Tahapan Pemilihan
Berbeda dari pengaturan pemilu dan pilkada sebelumnya, tahapan pertama di Perppu adalah pendaftaran bakal calon, lalu uji publik, dan dilanjutkan pendaftaran calon, diikuti kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Tahapan pendaftaran pemilih yang biasanya diletakkan di awal, baru diatur di tengah. Pada titik inilah, kata Didik, Perppu terlihat mengabaikan atau setidaknya menomorduakan pemilih dan pendaftaran pemilih.

Menyangkut substansi, Didik mengungkapkan gagasan awal yang dikembangkan para akademisi dan organisasi masyarakat sipil tentang perlunya UU Pilkada tersendiri untuk meningkatkan kualitas hasil maupun proses pilkada. Hal ini sekaligus mengurangi biaya penyelenggaraan yang harus ditanggung negara maupun biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah.

Menurutnya, peningkatan kualitas hasil pilkada bisa dilakukan dengan menata ulang sistem pemilihan, sedangkan peningkatan kualitas proses pilkada bisa dilakukan dengan menata ulang manajemen pelaksanaan pilkada atau tahapan pelaksanaan pilkada.

"Namun karena RUU Pilkada yang disodorkan pemerintah bermaksud menghapus pilkada oleh rakyat, maka substansi perubahan pengaturan sistem pemilihan dan tahapan pelaksanaan tidak tersentuh dalam RUU Pilkada, demikian juga dengan Perppu No 1/2014," Didik menambahkan.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menambahkan jika dilihat jadwal pilkada semata, jadwal pilkada serentak 2015 dan 2018 yang diatur di Perppu tampak masuk akal dan akan berlangsung mulus. Namun jika dikaitkan dengan jadwal pemilu yang lain, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden, maka jadwal pilkada serentak 2015 dan 2018 akan menimbulkan banyak masalah.

Masalahnya tidak semata pada beban pekerjaan penyelenggara yang tidak merata sepanjang masa kerja lima tahun, tetapi juga berdampak pada perilaku pemilih dan partai politik, yang berpengaruh pada proses dan hasil pemilu.

Menurutnya, rencana penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2015 akan sulit diwujudkan dan jika dipaksakan akan menimbulkan berbagai masalah. Pertama, adanya komplikasi hukum. KPU telah merencanakan hari H pemungutan suara pada 16 Desember 2015. Dengan jadwal tersebut, maka pelantikan calon terpilih akan dilakukan pada 2 Januari 2016 jika tidak ada perselisihan hasil pilkada.

"Selanjutnya, jika terjadi putaran kedua, hari H pemungutan suara akan jatuh pada 23 Maret 2016 sehingga pelantikan calon terpilihnya pada April 2016. Di sinilah komplikasi hukum itu terjadi, pelaksanaan tahapan pilkada yang melampaui 2015 berarti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Perppu No 1/2014," ujarnya. (KJ/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru