Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Suap Kasus Bansos, Hakim Serefina Sinaga Divonis 4 Tahun Penjara

- Rabu, 28 Januari 2015 21:52 WIB
381 view
Suap Kasus Bansos, Hakim Serefina Sinaga Divonis 4 Tahun Penjara
Bandung (SIB)- Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Serefina Sinaga, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (27/1). Selain itu, terdakwa kasus suap bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 juga dikenai denda Rp200 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.

Seperti dikutip Metro TV, vonis yang dijatuhkan hakim pimpinan Barita Lumban Gaol, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 jo ayat 1, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 KUHPidana ayat 1 ke-1.

Hal yang memberatkan, kata majelis, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah terlebih terdakwa seorang hakim dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Sedang, yang meringankan, Serefina belum pernah dihukum, sopan di persidangan. Terdakwa hanya berlinang air mata dan tidak menanggapi jawaban wartawan terkait vonis pada dirinya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Pasti Serefina Sinaga telah menerima suap Rp 500 juta dan fasilitas surat izin persetujuan peningkatan kelas Hotel Bumi Asih dari bintang dua menjadi bintang tiga. JPU Risma Ansyari mengatakan, suap tersebut diberikan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan anak buahnya lewat Toto Hutagalung pada Februari-Maret 2013 di Hotel Bumi Asih Jaya milik keluarga Serefina.(A24/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru