Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

DPD Usulkan Percepatan Peradilan Pejabat Tinggi Negara

- Jumat, 30 Januari 2015 16:25 WIB
262 view
 DPD Usulkan Percepatan Peradilan Pejabat Tinggi Negara
Jakarta (SIB)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Peradilan Pejabat Tinggi Negara atau peradilan khusus (privilege), agar kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun lainnya tidak terjadi kekosongan hukum dan terkatung-katung serta dipolitisasi untuk kepentingan politik tertentu yang merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

"Peradilan itu nantinya bersifat permanen dan hakimnya saja yang ad hoc di bawah Mahkamah Agung (MA), yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Proses hukum berlangsung selambat-lambatnya 10 hari di luar penyidikan, sehingga seperti dalam kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak terjadi kekosongan hukum,"  kata  anggota DPD RI Jhon Pieris bersama Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Studi Hukum Indonesia, Yenti Garnasih di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (29/1).

Menurutnya,  para hakim yang menangani peradilan tersebut  harus ahli hukum yang terhormat, memiliki integritas tinggi dan tidak memiliki kepentingan politik apapun. Mereka  bisa diambil dari pengadilan tinggi, bukan dari pengadilan negeri biasa. Proses seleksinya bisa seperti hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu 3 oleh Presiden RI, 3 oleh MA dan 3 lagi oleh DPR RI. 

Hakim-hakim berintegritas tinggi itu, kata Jhon Pieris, dibutuhkan agar ketika menangani kasus pejabat tinggi negara tidak main-main, mengingat tugas hakim itu bukan saja berdasarkan hukum formal, melainkan dibutuhkan sensitifitas terhadap pentingnya moralitas, etika, aspirasi rakyat, nurani dan sebagainya. 

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mendukung usulan tersebut sehingga tidak membutuhkan proses panjang. Namun, siapapun termasuk Presiden tidak boleh melakukan intervensi, dan hakimnya tidak boleh mempunyai kepentingan politik.

Dikatakan, pembahasan KUHP dan KUHAP  sudah berlangsung selama 30 tahun , namun  ternyata tidak juga selesai.  Penyebab utamanya,  tidak didukung seluruh elemen atau stackholder, karena prosesnya selalu dicurigai. 

Karena itu Aziz meminta agar istansi terakit  untuk berpikir positif dengan energi yang positif. Sebab, kalau hukum acara tidak clear, maka akan tumpang-tindih dengan kejaksaan, kepolisian, MA dan lain-lain.

"Seperti tim 9 dan Wantimpres dalam menghadapi kasus Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri misalnya, pasti mereka mempunyai sudut pandang yang berbeda," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu sambil menambahkan, proses peradilan khusus yang cepat  memang bukan hanya  untuk Presiden dan Wapres, melainkan juga untuk pejabat tinggi negara.

Artinya, jika terbukti melakukan tindak pidana; pengkhianatan terhadap negara, menyuap atau terima suap, korupsi, terlibat tindakan asusila seperti pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain-lain, maka harus diadili dengan cepat. (G1/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru