Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026
Kasus Suap Gubernur Riau

Gulat: Pak Annas Maamun Telepon Minta Uang Rp 2,9 M untuk DPR dan Menteri

- Jumat, 30 Januari 2015 20:02 WIB
407 view
 Gulat: Pak Annas Maamun Telepon Minta Uang Rp 2,9 M untuk DPR dan Menteri
Jakarta (SIB)- Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Manurung, mengatakan bahwa Gubernur Riau Annas Maamun menelepon dirinya berkali-kali terkait uang Rp 2,9 miliar. Gulat menyebut bahwa Annas akan menggunakan uang itu untuk diberikan ke anggota DPR dan menteri.

"Pak Annas Maamun telepon saya berkali-kali meminta uang itu untuk DPR dan menteri," kata Gulat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Namun Gulat tidak menyebut jelas siapa saja nama anggota DPR yang dimaksud. Sedangkan untuk menteri adalah Menteri Kehutanan (Menhut) saat itu yang tak lain Zulkifli Hasan. Selain itu, Gulat menyebut uang itu diminta Annas dalam bentuk dollar.

"Cuma saya tidak tahu dollar apa, ya kalau dollar ya dollar Amerika, cuma nggak sampai Rp 2,9 miliar," ucap Gulat.

Zulkifli sudah berkali-kali membantah menerima suap terkait masalah ini.

Dalam kesempatan itu, Gulat Manurung juga menyebut PT Duta Palma meminta dimasukkan dalam surat revisi alih fungsi hutan. Gulat menyebut PT Duta Palma berjanji memberikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

"PT Duta Palma menjanjikan Rp 8 miliar untuk Pak Annas, tapi baru terealisasi Rp 3 miliar tanggal 18 (September)," kata Gulat.

Saat dicecar kembali oleh hakim, Gulat mengaku mendapat sejumlah uang dari praktek tersebut. Gulat menerima uang Rp 100 juta dari Annas Maamun "Rp 100 juta," ucap Gulat.

Hakim pun sempat marah dengan tindakan Gulat sebab dia merupakan Ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Menurut hakim, seharusnya Gulat membela kepentingan rakyat kecil.

Gulat ditangkap KPK saat diduga menyuap Annas sebesar USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar terkait revisi usulan perubahan luas lahan bukan kawasan hutan di Riau. Namun saat mengetahui pecahan uang itu, Annas meminta Gulat untuk menukar dalam pecahan dollar Singapura.

Dalam kasus ini, Gulat diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim: Rasanya Nggak Mungkin
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Supriyono mencecar Gulat Manurung dalam sidang perkara dugaan suap terkait revisi SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perubahan area kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Gulat berkelit dirinya tak punya kepentingan dalam kasus tersebut.

"Ini seolah-olah saudara kok hanya kepentingan PT Duta Palma. Padahal di satu sisi, saudara juga ada kepentingan di situ, sampai saudara meminjam uang demi kepentingan orang lain, rasanya secara rasio uang segitu, masak kepentingan orang lain, saudara yang meminjam. Ada nggak kepentingan saudara di dalam situ?" cecar hakim Supriyono.

"Pada saat pemberian itu, di hati nurani saya, tidak ada kepentingan. Malahan saya berpikir setelah tertangkap kok bodo kali aku ya harus cari uang sebanyak itu," elak Gulat.

Namun, hakim yang tak puas dengan jawaban Gulat kembali mencecarnya. Hakim menekankan bahwa Gulat yang juga pengusaha itu pasti mempunyai pemikiran dengan landasan untung rugi.

"Saudara kan dosen, pengusaha juga, berpikirnya untung rugi, kan susah kan untuk menerima keterangan saudara kalau nggak ada kepentingan, makanya kembali lagi ke saudara," cecarnya.

Namun lagi-lagi, Gulat mengelak bahwa dia tidak punya kepentingan dalam perkara yang juga menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut. Hakim pun tetap meragukan jawaban Gulat.

"Berapa kali ditanya, terserah saudara saja. Rasa-rasanya kan nggak mungkin, tanya ke hati nurani saudara," ucap hakim Supriyono.

Gulat tetap bersikeras bahwa saat itu Annas berniat meminjam dan mengembalikan uang tersebut. Bahkan Gulat mengaku tak berniat menyuap Annas. Namun hakim menegaskan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa serta Annas Maamun sendiri menyebutkan bahwa Gulat menyuap dirinya.

"Itu hanya keterangan saudara saja, yang jelas Annas Maamun menelepon kepada saudara seperti itu.

Terserah saudara, dari Annas Maamun sendiri sudah mengatakan bukan pinjaman," tandas hakim Supriyono. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru