Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

ESDM: Uang Disita KPK untuk Honor Pegawai

- Selasa, 11 Februari 2014 21:15 WIB
389 view
ESDM: Uang Disita KPK untuk Honor Pegawai
SIB/int
Uang sitaan KPK
Jakarta (SIB)- Kementerian ESDM mengungkapkan, uang Rp2 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) akhir pekan lalu merupakan honor pegawai.

Juru Bicara Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman di Jakarta, Senin mengatakan, dana tersebut untuk membayar honor sekitar 80 tim.

"Uang yang ditemukan KPK adalah untuk honor anggota tim yang sejak akhir tahun belum terbagi semua. Jadi, ini uang APBN," katanya.

Menurut dia, anggota tim berasal dari dalam dan luar Kementerian ESDM.

"Misalnya, tim pemeriksaan aset negara, kementerian lain juga jadi anggota," katanya.

Ia menambahkan, keberadaan tim juga terdapat di kementerian lain.

"Saya pun anggota tim kementerian lain. Honor diantar ke kantor," katanya.

Saleh mengklarifikasi, pihaknya tidak menyimpan uang terkait tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Uang sudah disita dan dibawa KPK. Mudah-mudahan segera dikembalikan kepada yang berhak menerima," ujarnya.

Ia juga mengatakan, uang yang disita KPK tersebut terbagi dalam 2.500 amplop.

"Amplop-amplop belum terbagi karena orang yang mau dikasih, tidak ada di tempat, sehingga balik lagi," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menggunakan amplop karena menyangkut banyak orang.

Pola amplop tersebut, lanjutnya, sudah berlangsung lama.

Di tambah lagi, honor tidak selalu ada setiap tahun dan sering kali anggota tim berubah.

Menurut Saleh, Kementerian ESDM perlu insentif melalui keberadaan tim-tim tersebut sebagai tunjangan kinerja untuk mempertahankan kontribusi penerimaan negara Rp400 triliun per tahun.

KPK menemukan uang sekitar Rp2 miliar di sejumlah lokasi di Kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM dalam penggeledahan dua hari pada 7-8 Februari 2014.

Penggeledahan terkait kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Waryono Karno. (Ant/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru