Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

KPU: Penyelenggara Tidak Netral Pemicu Konflik Pilkada

- Kamis, 26 Maret 2015 14:12 WIB
247 view
KPU: Penyelenggara Tidak Netral Pemicu Konflik Pilkada
Jakarta (SIB)- Komisi Pemilihan Umum menilai penyelenggara pilkada yang tidak netral dan profesional menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik di daerah, saat pilkada berlangsung.

"Konflik terjadi saat pilkada karena penyelenggara tidak netral dan tidak profesional di daerah, sehingga beberapa pihak merasa dirugikan," kata Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro dalam seminar nasional bertajuk "Demokrasi, Kekerasan dan Pembangunan Perdamaian di Wilayah Pasca Konflik di Indonesia" di Jakarta, Rabu.

Juri menuturkan berdasarkan pengamatan KPU di beberapa daerah yang mengalami konflik saat pilkada, terbukti penyelenggara pilkada di daerah tersebut tidak kredibel dan memihak salah satu calon.

Selain penyelenggara di daerah yang tidak netral, ia mengatakan penyebab konflik saat pilkada juga peraturan yang multitafsir di lapangan, sehingga menjadi sumber masalah saat pilkada dilaksanakan.

"UU dan peraturan kita tidak cukup menjadi dasar komplit operasional penyelenggaraan pilkada bebas konflik karena banyak multitafsir di lapangan menjadi sumber masalah," ucap dia.

Selanjutnya, ia menuturkan penyebab konflik saat pilkada adalah adanya sejumlah pelanggaran seperti politik uang dan pelibatan birokrasi saat kampanye calon kepala daerah.

Terakhir, pemicu konflik saat pilkada, ujar dia, adalah banyaknya saluran untuk menyampaikan ketidakpuasan atas proses dan hasil pilkada, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI (Polri), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Konflik berpotensi muncul, menurut dia, saat masing-masing lembaga tersebut mengeluarkan keputusan yang berbeda untuk kasus yang sama.

Untuk mengurangi potensi konflik tersebut, KPU akan meningkatkan pengawasan serta mengimbau penyelenggara di daerah menjaga profesionalitas dan netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.

    KPU, kata dia, juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum tertentu saat pilkada dan meminta mereka menempuh jalur hukum jika menemukan pelanggaran pilkada. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru