Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Pakar Hukum UGM: Pemerintah Jangan Gagap Saat Blokir Situs Radikal

* Kominfo Minta Website Gunakan Domain Indonesia
- Jumat, 03 April 2015 16:37 WIB
414 view
Pakar Hukum UGM: Pemerintah Jangan Gagap Saat Blokir Situs Radikal
Yogyakarta (SIB)- Pemblokiran sejumlah situs oleh Kemenkominfo menuai pro dan kontra di masyarakat. Pakar komunikasi dan hukum dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemerintah gagap dalam menangani persebaran informasi.

"Kegagapan pemerintah dalam memblokir situs, karenanya semua situs bisa kena blokir. Jangan gebyah uyah (menyamaratakan)," ujar pakar hukum UGM H Jaka Triana di gedung rektorat UGM, Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Kamis (2/4).

Menurutnya pemerintah harus tetap berhati-hati. Sebaiknya langkah pemblokiran harus disesuaikan dengan agama dan undang-undang yang ada. Jangan sampai langkah ini justru bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.

Pemerintah seharusnya berdiskusi dulu dengan beberapa pihak, misalnya dewan pers, sebelum melakukan pemblokiran. Jika sudah terbukti situs-situs tersebut menyebar kebencian dan mengandung radikalisme, upaya tegas pemerintah berupa pemblokiran memang harus segera dilakukan.

Di kesempatan yang sama, pakar komunikasi UGM Wisnu Martha Adiputra juga menilai bahwa pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya memang harus dilakukan pemerintah. Apalagi melihat urgensi keamanan negara saat ini.

Tak hanya di media dunia maya, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah dengan ditemukannya buku sekolah yang bermuatan nilai radikalisme.
"Sebenarnya sudah ada sejak lama. Memang harus ada ketegasan. Tapi harus dengan cara yang tepat," kata Wisnu.

Wisnu memberi contoh, ketegasan pemerintah sudah tampak pada penindakan Obor Rakyat.

"Tapi yang ditindak baru Obor Rakyat, yang lain-lain saat Pilpres kan tidak (ditindak)," tuturnya.

Kominfo Minta Website Gunakan Domain Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informasi berharap situs-situs bisa menggunakan domain dot id. Dengan menggunakan domain Indonesia, pemerintah dapat lebih mudah mengecek pengelolanya.

"Kalau dot com itu kan kita juga nggak tahu. Kita juga imbau dot id. Kalau dot id itu kan enak," kata Menkominfo Rudiantara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4).
Pemerintah menjamin akan memfasilitasi dan membantu pendaftarannya di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

"Ini kan kita juga jadi enak, tahu di dalamnya siapa," sambungnya.

Ke depannya, fungsi tim panel berisi para ahli dari berbagai bidang, akan lebih ditonjolkan dalam mengawasi keberadaan situs-situs yang ditengarai berisi paham radikal. Mereka inilah yang bertugas untuk memberi penilaian dan rekomendasi. "Saya sudah tanda tangan Kepmen (Keputusan Menteri) untuk membentuk panel," tandasnya.

Sebelumnya, Kominfo menjelaskan, sejatinya ada 26 situs yang dilaporkan namun 4 situs di antaranya sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir.

Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika). Kominfo pun membuka kemungkinan untuk membuka blokir situs tersebut (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru