Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Pilkada Serentak Picu Kekacauan Serentak

- Selasa, 07 April 2015 10:49 WIB
484 view
 Pilkada Serentak Picu Kekacauan Serentak
JAKARTA (SIB) - Permintaan sejumlah fraksi di DPR agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memundurkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah dalam gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada), dari jadwal yang telah ditentukan pada 22-23 Juli 2015 menjadi awal Agustus 2015, dinilai akan memengaruhi kualitas pilkada.

"Pengunduruan itu akan semakin memperburuk kualitas pilkada," kata Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, kepada SH, Jakarta, Minggu (5/4).

Ia menuturkan, perubahan waktu pendaftaran itu sama sekali tidak membantu masyarakat untuk mengenal calon pemimpin di daerahnya. Selain itu, jadwal kampanye calon kepala daerah tergolong singkat karena pelaksanaan pilkada akan dilakukan akhir tahun ini. "Saya khawatir, kalau itu dipaksakan ini (pilkada-red) nanti jebol ke 2016," ujarnya.

Tak dapat dimungkiri, permintaan tersebut lantaran masih ada partai yang memiliki konflik internal. Proses penyelesaian internal hingga ke pengadilan membutuhkan waktu cukup lama.

Menurut Robert, pemerintah harus tegas menyikapinya. Pemerintah harus memperhatikan hal tersebut, agar partai-partai bermasalah ini memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan masalahnya, sekaligus mempersiapkan calonnya di pilkada.

"Pengunduran karena tersandera konflik internal partai. Proses internal itu yang masih menunggu waktu. Seperti dualisme PPP dan Golkar. Jadi, partai-partai bermasalah itu masih memiliki waktu untuk mengajukan calonnya di pilkada," tuturnya.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Daerah, Ahmad Nabil Fauzi menjelaskan, dampak postif dari pengunduran waktu pendaftaran pilkada akan membuat konstelasi peta pencalonan menjadi sangat cair. Meski demikian, dampak negatif hal tersebut membuat waktu kesiapan administrasi, baik KPUD maupun pasangan calon, akan semakin sempit. Waktu kampanye dan pemaparan visi misi calon kepala daerah juga tidak optimal. Masyarakat tidak memiliki ruang luas untuk mengenal kadidat kepala daerah.

"Soal administrasi ini, salah satunya terkait teknis pencetakan kertas suara dan distribusinya ke TPS-TPS. Dari pengalaman pelaksanaan pilkada, banyak kekacauan justru terjadi akibat ketidaksiapan administrasi dan daya dukung infrastruktur KPUD sampai level terbawahnya," katanya.

Senada dengan Robert, ia khawatir pengunduran waktu pendaftaran calon kepala daerah akan mebuat pilkada serentak 2015 menjadi kekacauan serentak. "Ini yang membuat kualitas pilkada serentak 2015 sangat dikhawatirkan menjadi kekacauan serentak," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengaku pengunduran jadwal pendaftaran pilkada tersebut lantaran bertepatan dengan Idul Fitri. "Tanggal pendaftaran calon kepala daerah itu akan dilaksanakan 22-24 Juli 2015 karena masih suasana Lebaran," tutur Yandri.

Kendati demikian, ia menegaskan, pengunduran jadwal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak, yang akan dilakukan pada 9 Desember 2015. "Tidak akan berubah (pelaksanaan pilkada-red) karena untuk mengubah itu akan melakukan revisi terhadap UU Pilkada," katanya.
"Money Politics"

Pelaku politik uang di pilkada tetap bisa dijerat sanksi pidana. Bawaslu akan mendorong penegak hukum memproses hukum pelaku politik uang, berdasarkan sanksi pidana yang ada dalam Pasal 149 KUHP.

Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu, Nasrullah, kepada SH, di Jakarta, pekan lalu. Nasrullah mengatakan, memang dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, tidak ada ketentuan sanksi pidana terhadap pelaku politik uang. Namun, itu bukan berarti politik uang atau money politics dibiarkan begitu saja.

"Karena semangatnya pemilu, sah posisi Bawaslu untuk mendorong money politics ini diproses berdasarkan KUHP. Karena Pasal 149 KUHP itu berbicara soal suap dalam proses pemilihan," ujar Nasrullah.

Ia mengatakan Bawaslu dapat berperan menerima laporan soal politik uang, juga mendorong agar laporan tersebut ditindaklanjuti penegak hukum, seperti kepolisian maupun kejaksaan. Menurutnya, Bawaslu bisa mencantumkan itu dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Ini soal semangat penegakan hukum. Memang kalau lihat aturannya, Bawaslu dibatasi. Tetapi, perlu diingat kalau semangatnya penegakan hukum, perlu ada terobosan dari Bawaslu," tuturnya. (SH/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru