Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Tolak Penuhi Panggilan KPK, Jero Ternyata Ajukan Praperadilan

* Giliran Petinggi Pertamina Ajukan Praperadilan
- Selasa, 07 April 2015 22:16 WIB
264 view
Tolak Penuhi Panggilan KPK, Jero Ternyata Ajukan Praperadilan
Jakarta (SIB)- Eks Menteri ESDM, Jero Wacik hari ini mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenbudpar. Jero menolak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan.

"JW kuasa hukumnya ngirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Namun, pihak KPK sebagai termohon malah tidak tahu jika Jero mengajukan praperadilan. Biro Hukum KPK juga belum mendapat pemberitahuan sama sekali jika Jero mengajukan praperadilan. Karena alasan Jero tak masuk akal, KPK akan langsung melayangkan panggilan lagi.

"Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai nggak wajar oleh penyidik," tegas Arsa.

Sementara itu, pihak Jero Wacik belum bisa ditanyakan terkait praperadilan ini. Pengacara Jero Wacik yang coba dihubungi belum memberikan jawaban.

Selain itu, pihak PN Jakarta Selatan melalui humasnya Made Sutisna belum bisa dikonfirmasi. Ponsel Made tak aktif saat coba ditanya soal gugatan praperadilan Jero Wacik.

Giliran Petinggi PErtamina
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin “tetra ethyl lead” (TEL) atau korupsi Innospec.”Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti yang cukup,” ujar kuasa hukum Suroso, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan Crown Court at Southwark, Inggris, yang menjatuhkan hukuman pada Innospec Limited atas tindakan konspirasi untuk korupsi di Iraq dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL, bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.

Sejak tahun 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premiun karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.

Berdasarkan putusan tersebut, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia yaitu PT Soegih Interjaya melakukan suap kepada pejabat pemerintahan yaitu Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
“Suap yang diberikan pada Rachmat Sudibyo lebih dari satu juta dolar Amerika, namun dalam putusan tersebut tidak disebutkan jumlah yang diterima oleh pemohon,” kata Tommy saat membacakan surat permohonan. Selain itu, menurut dia, termohon (KPK) melanggar Pasal 14 Ayat 3 huruf a ICCPR dalam penetapan termohon (Suroso) sebagai tersangka karena KPK malah mengumumkan penetapan Suroso sebagai tersangka kepada media massa pada November 2011 dan mengabaikan hak Suroso untuk mendapat informasi resmi dari KPK.

Alasan selanjutnya yang membuat penetapan tersangka atas Suroso menjadi tidak sah adalah karena penyidik KPK yang memeriksanya yaitu Afief Yulian Miftah dan Ambarita Damanik tidak lagi berstatus sebagai penyidik kepolisian.

“Bahwa A. Damanik yang memanggil pemohon pada 9 Februari 2015 untuk dimintai keterangan pada 16 Februari 2015, dan kembali memanggil pemohon pada 17 Februari 2015 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Februari 2015 telah diberhentikan dari Kepolisian RI sejak 25 November 2014,” tutur Tommy.

Sedangkan Afief yang memeriksa pemohon sebagai tersangka dan menandatangani BAP tersangka pada 19 Januari, 16 Februari, serta mengeluarkan surat perintah penahanan pada 24 Februari 2015 juga telah diberhentikan dari Kepolisian RI per 25 November 2014. Untuk itu pihak kuasa hukum Suroso meminta pada Hakim Tunggal Suyadi, yang memimpin sidang praperadilan tersebut, untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangka yang diberikan KPK atas Suroso.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK.”Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Kelas 1A Cipinang, Jakarta Timur,” kata Tommy.

Sidang praperadilan lanjutan atas kasus ini akan dilaksanakan Selasa (7/4) dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK sebagai pihak termohon. (detikcom/Ant/f)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru